Lihat ke Halaman Asli

Perilaku Sederhana yang Nyatanya adalah Tindakan Korupsi

Diperbarui: 7 Desember 2022   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13227/Pentingnya-Unit-Pengendali-Gratifikasi-dalam-Sebuah-Institusi.html

Dengan banyaknya kasus yang sudah terjadi, korupsi tentunya sudah bukan hal yang asing lagi di telinga sobat kompasiana semua. Salah satu bentuk korupsi, yaitu Gratifikasi.

Sobat kompasiana semua, pernah nggak sih mendengar kata, 'gratifikasi'?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK.

Nah, ternyata tanpa sadar ada banyak orang yang pernah melakukan hal ini loh..

Berikut contoh-contoh sederhana yang termasuk ke dalam perbuatan gratifikasi :

1. Pemberian hadiah kepada guru dari siswa setelah melaksanakan ujian.

2. Pemberian hadiah atau uang kepada pihak sekolah sebagai ucapan terima kasih setelah dibantu.

3. Pemberian hadiah atau parsel kepada guru pada saat hari raya keagamaan oleh siswa dengan maksud tertentu.

Berdasarkan contoh-contoh sederhana yang telah dipaparkan, apakah sobat kompasiana pernah melakukan satu di antaranya? Kalau ternyata sudah pernah dan tidak sengaja, wah.. lain kali, jangan diulang ya, sobat kompasiana! Karena hal tersebut termasuk ke dalam contoh perbuatan korupsi---gratifikasi.

Ayo, kita tanamkan sikap antikorupsi sejak dini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline