Lihat ke Halaman Asli

Persyaratan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru Mulai 12 Juni 2023

Diperbarui: 5 Juli 2023   01:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faiz Adnan Saputra

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru

Dalam rangka menyambut Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H banyak masyarakat yang melakukan mudik secara bersamaan menggunakan jalur darat seperti bus, kereta, dan kendaraan pribadi, jalur air seperti kapal, dan jalur udara tentunya pesawat. Mudik merupakan tradisi yang telah menjadi budaya di masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun. Tradisi ini biasa dilakukan ketika perayaaan lebaran idul fitri, idul adha, hari libur sekolah, dan tahun baru. Mudik sendiri diartikan seperti pulang ke kampung halaman dengan tujuan untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara karena telah lama pergi merantau ke daerah atau kota lain tempat mereka bekerja, sekolah dan lainnnya.

Perayaan hari raya idul adha kali ini sangat dinanti oleh masyarakat karena mulai tanggal 28 Juni - 2 Juli 2023 menjadi libur akhir pekan yang panjang untuk menikmati waktu liburan bersama keluarga dan saudara di kampung halaman. Mulai hari ini tanggal 27 Juni 2023 sudah terlihat banyak sekali masyarakat yang melakukan mudik terutama melalui jalur darat seperti kendaraan pribadi, bus, dan kereta. Kereta api saat ini menjadi pilihan favorit masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman sehingga bisa dipastikan ketersediaan tiket untuk libur panjang kali ini sudah di pesan jauh-jauh hari oleh para pemudik untuk menghindari kehabisan tiket supaya tetap dapat menikmati libur panjang kali ini. Para pemudik yang menggunakan jasa kereta api indonesia diharapkan mengetahui beberapa aturan-aturan baru yang harus dipenuhi sebelum menaiki kereta api terutama Persyaratan Naik KA terbaru mulai 12 Juni 2023.

  • Penumpang KA wajib memiliki tiket dengan nomor identitas (KTP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Syarat vaksinasi Covid-19 tidak diwajibkan, namun sesuai dengan SE No. 17 Tahun 2023 Kementrian Perhubungan calon penumpang dianjurkan untuk melakukan vaksinasi hingga dosis keempat, terutama yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  • Calon penumpang KA diperbolehkan tidak memakai masker, jika dalam keadaan sehat. Dalam keadaan tidak sehat, calon penumpang disarankan menggunakan masker dengan baik dan benar.

Persyaratan yang semakin mudah diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang kereta api sehingga perjalanan libur panjang akhir pekan terasa menyenangkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline