Lihat ke Halaman Asli

Moh Faishal Widdy Ramadhani

Mahasiswa S1 Teknik Biomedis

Melirik Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

Diperbarui: 21 Agustus 2023   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu organisasi khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri, dan pegawai swasta. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dengan landasan hukum UU No. 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi dimana masyarakat diwajibkan membayar iuran dalam jumlah kecil untuk menghemat biaya pengobatan ketika sakit di kemudian hari.

Pada dasarnya, seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS. Ini termasuk orang asing dan pekerja yang telah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan dan telah membayar biaya.

BPJS sendiri memiliki 2 jenis, 2 jenis BPJS itu sendiri sebagai berikut

  • BPJS Kesehatan
  • Peserta yang terdaftar dalam BPJS jenis ini akan mendapatkan
  • . penyuluhan Kesehatan perihal PHBS dan pengelolaan lingkungan Hidup
  • . tiap anak peserta BPJS berhak mendapat Imunisasi dasar seperti BCG,DPT-HB, campak, dan polio
  • . layanan KB
  • . pemeriksaan gagal ginjal, kanker, sampai bedah jantung
  • . skrining resiko penyakit atau dampak lanjutan

  • BPJS ketenagakerjaan
  • Tujuan adanya BPJS ini adalah sebagai penghargaan Ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia, yang dimana keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

Sayangnya, di indonesia permasalahan tentang kesulitan pembayaran iuran BPJS sudah sangat menjamur, hal ini dikarenakan tingginya tingkat kemiskinan  yang ada di Indonesia, dimana bagi mereka, pemenuhan  kebutuhan sehari hari saja sudah sangat sulit untuk terpenuhi, apalagi kebutuhan lain yang tetap harus mereka bayar supaya bisa tetap bisa menjalin hidup secara damai dan tentram di negara ini, sehingga hal ini menjadikan mereka tidak sempat atau bahkan tidak sanggup untuk melakukan pembayaran premi BPJS tiap bulannya, yang menyebabkan banyak dari mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan Kesehatan yang seharusnya bisa mereka dapatkan

Dan pada akhirnya, Pemerintah pusat secara resmi telah menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2020. Wakil Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Pemberantasan Kelaparan, Kemenko PMK Tb. A. Choesni selaku ketua DJSN menegaskan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi putusan MA tersebut dan menindaklanjutinya dengan membenahi kebijakan dan pengelolaan JKN secara keseluruhan.

Menurut saya, pelaksanaan BPJS Renigo adalah sebuah proses yang dirancang untuk mendukung individu atau kelompok yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa memihak  pihak manapun. Berikut adalah prinsip-prinsip penting yang harus diperhatikan dalam penerapan pembebasan iuran BPJS:

Sah:

Pengecualian dari iuran BPJS harus didasarkan pada asas keadilan, yang berarti bahwa individu atau kelompok harus berhak mendapatkan pengecualian tanpa memandang faktor diskriminatif seperti ras, agama, jenis kelamin atau kelas sosial.

Transparansi:

Seluruh proses pengecualian harus transparan, termasuk kriteria pengecualian, proses permohonan, dan keputusan yang diambil. Informasi tentang pengecualian harus tersedia untuk umum dan mudah diakses.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline