Lihat ke Halaman Asli

Faishal Ahmad Kamil

Mahasiswa Administrasi Publik

Kebijakan Perpajakan

Diperbarui: 26 Juni 2023   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Perpajakan, gambar dok. pribadi

Perpajakan merupakan sistem yang kompleks dan harus dianalisis dengan pendekatan yang multidisplin. Dibutuhkan berbagai pengetahuan yang beragam jika akan mendesain suatu sistem perpajakan, Sistem perpajakan yang baik seharusnya ditopang oleh dua hal, yaitu kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan, menyebabkan semakin kompleksnya dalam mendesaian.

Kebijakan merupakan suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Kebijakan pajak adalah kebijakan fiskal dalam arti yang sempit. Kebijakan fiskal dalam arti yang luas adalah kebijakan untuk memengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi, dengan menggunakan instrument pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara.

Keberadaan sistem pemungutan pajak tergolong penting dalam penyelenggaraan keuangan negara. Pasalnya, adanya sistem yang terpercaya memungkinkan proses pengumpulan pajak dapat berlangsung lancar. Seperti diketahui, dalam penyelenggaraan keuangan negara, pajak merupakan poin penting. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar suatu negara. Tanpa keberadaannya, tak mungkin suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembangunan.

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang berlaku ada tiga jenis, antara lain:

  • Self Assessment System.
  • Official Assessment System.
  • Withholding System.

membahas mengenai ketiga sistem pemungutan pajak di Indonesia.

1. Self Assessment System

Self assessment system adalah, sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan kepada wajib pajak. Artinya, sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah. Nah, peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini, adalah mengawasi wajib pajak. Jenis self assessment system ini, diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contoh jenis pajak yang menggunakan self assessment system, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, terdapat konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Sebab, wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Adapun, ciri-ciri sistem self assessment, antara lain:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  •  Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan Pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline