Pengertian Penebangan Liar
Illegal Logging atau yang di sebut juga penebangan liar merupakan kegiatan penebangan, pendistribusian dan penjualan kayu tanpa izin atau tidak sah. Sehingga menjadi bentuk larangan.
Permasalahan hutan cukup sering terjadi, salah satu nya pembakaran dan penebangan liar. Dampak yang akan terjadi pada illegal logging akan memicu pada massa yang akan datang.karena hutan tempat tinggal fauna dan flora. Hutan juga di sebut sebagai paru-paru dunia, tanpa adanya hutan kita tidak dapat menyeimbangi alam akan tercapai.
Manusia sebagai makhluk sosial diharapkan menjaga hutan, tetapi yang sering terjadi manusia menjarah atau menjual kayu dari hasil penebangan liar dan tidak mau menanam kembali. Akibatnya tanah longsor, bencana banjir, dan kerusakan-kerusakan hutan lainya.
Faktor Penebangan Liar Di Indonesia
faktor-faktor yang menjadi penyebabnya illegal logging yaitu, kurangnya personel aparat untuk menjaga dan pengawasan hutan, lemahnya hukum sehingga pemerintah harus mengatur illegal logging agar tidak terjadi. Faktor tersebut juga memungkinkan penebangan liar secara luas dengan cepat. adanya lapangan kerja dan pendapatan, pengaruh tenaga kerja lain yang sudah illegal, dukungan terhadap pengelolaan hutan lestari.
Kesediaan masyarakat bekerja melanggar hukum dipengaruhi kuat oleh masyarakaat yang juga bekerja demikian. Upaya pemberantasan pembalakan liar memang tidak pernahvberhenti dilakukan oleh panitia. Adapun bentuk kewenangan yang dimiliki oleh penerintah daerah merupakan kewenangan yang terbatas, karena sekalipun Indonesia telah merubah sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan yang sentralisasi menjadi desentralisasi, tetap saja dalam hal penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan pernyerahan kewenangan yan gter batas.
Contoh Kasus Penebangan Liar di Indonesia
Penebangan liar yang terjadi di Kalimantan, yaitu:
- Penebangan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kalimantan Barat. Penebangan liar ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tanpa izin dari pemerintah setempat. Akibatnya, hutan yang seharusnya dilindungi malah menjadi rusak dan mengancam keberadaan berbagai spesies langka yang ada di kawasan tersebut.
- Penebangan liar di kawasan hutan produksi yang seharusnya dikelola secara legal di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penebangan liar ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan-aturan yang ada dalam pengelolaan hutan.
- Penebangan liar di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penebangan liar ini dilakukan oleh masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, hal ini dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Penebangan liar di Kalimantan dan wilayah lain di Indonesia merupakan masalah serius yang harus segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan hutan dan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Perlu adanya upaya dari pemerintah dan masyarakat dalam menghentikan penebangan liar dan meningkatkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.