Korupsi adalah salah satu masalah paling krusial yang terus mendera Indonesia. Korupsi sudah merasuk hampir ke seluruh sektor kehidupan bernegara. Masyarakat pun menjadi korban yang paling menderita. Meski tindakan pemberantasan korupsi terus dilakukan, tetapimasyarakat seakan pesimis terhadap keberhasilannya.
Korupsi adalah bentuk pelanggaran moral. Kerusakan moral adalah tanggung jawab
bersama seluruh warga negara untuk memperbaikinya. Dan yang paling berperan terhadap perbaikan moral adalah pendidikan. Upaya ini telah lama diambil oleh berbagai lembaga pemerintah. Diawali dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 pasal 13, bahwa KPK menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi bekerja sama dengan Depdiknas pada setiap jenjang pendidikan melalui sosialisasi, komunikasi dan pendidikan.
Pada Desember 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan Islam sebagai salah satu bagian dari pendidikan di Indonesia juga diharapkan memiliki peran yang besar terhadap pencegahan korupsi. Korupsi tentu tidak memiliki tempat dalam agama Islam. Dalam Islam, sanksi yang akan diterima oleh koruptor bisa lebih keras dari pada yang sudah berlaku di Indonesia saat ini. Dan kejujuran serta sikap tanggung jawab terhadap amanah -sebagai antitesis dari korupsi- adalah perilaku yang sangat dimuliakan oleh Islam. Pendidikan Islam adalah alat untuk menanamkan perilaku tersebut kepada para pemeluknya.
Dalam hal ini, termasuk persoalan korupsi. Istilah korupsi beserta turunannya barangkali
muncul hanya pada satu atau dua abad terakhir saja. Namun, substansi dari korupsi telah ada
pada zaman Rasulullah saw.Dalam Islam, tindakan korupsi jelas dilarang dan sangat dikecam. Korupsi adalah satu kerusakan besar yang hukumannya sangat berat menurut syariat Islam.
Islam juga mengenal terminologi lain berkenaan dengan korupsi yaitu risywah. Dalam bahasa Arab, risywah artinya adalah tindakan suap-menyuap yang berasal dari kata kerja rasya. Dalam kitab Fath al-BaariIbnu Hajar menukil pernyataan Ibnu al-'Arabi yang menyatakan bahwa "risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang diberikaan untuk membeli kehormatan/ kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong/ melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".
Negara perlu melakukan tindakan preventif. Memutus "rantai jeratan" korupsi agar tidak
menular kepada generasi penerus tersebut.Harus diciptakan semacam "dinding pemisah" yang menjadikan generasi 1990-an tidak terkontaminasi dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh generasi di atasnya.
Tindakan preventif pada bagian hulu ini sudah dan sedang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu sektor yang disasar adalah pendidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan kerja sama dengan instansi terkait tentang pencegahan korupsi, namanya pendidikan antikorupsi.
Prinsip-prinsip pendidikan antikorupsi ada enam, yaitu:
1) Akuntabilitas, yaitu kesesuaian antara aturan dengan pelaksanaan kerja. Semua
lembaga mempertanggungjawabkan kinerjnya sesuai aturan main dalam bentuk
konvensi maupun konstitusi, baik pada level budaya (individu dengan individu)
maupun pada lembaga.
2) Transparansi, yaitu mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka
sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.