Lihat ke Halaman Asli

Waspadai Penularan Covid-19 Melalui Limbah Masker, Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021 Beri Cara Pencegahan

Diperbarui: 3 Agustus 2021   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kelurahan Jomblang, kota Semarang (2/8). Covid-19 dapat menjadi pandemi karena mudahnya penyebaran virus. Menurut health.detik.com penyebaran Covid-19 dapat melalui beberapa cara seperti melalui droplet orang yang bersin dan batuk yang dapat terbawa terbang di udara dan menempel di permukaan benda. Penyebaran virus dapat pula terjadi melalui limbah masker.

Penyebaran melalui limbah masker terjadi karena droplet-droplet yang membawa virus Covid-19 menempel di masker yang kemudian ketika selesai dipakai limbah masker tidak dikelola dengan baik. Limbah masker yang tidak dikelola dengan baik dapat menularkan kepada orang yang mengelola sampah.

Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim II Undip 2021 mencoba memberikan langkah pencegahan penularan Covid-19 melalui limbah masker dengan melakukan sosialisasi pengelolaan limbah masker. Sosialisasi dilakukan terhadap warga RW 15 ,Kelurahan Jomblang, Kota Semarang. Kegiatan sosialisasi delaksanakan menggunakan media poster yang ditempelkan di tempat-tempat strategis serta membagikan pamflet ke rumah-rumah warga.

Sosialisasi yang diberikan berisi cara mengelola limbah masker yang terdiri dari mengumpulkan masker bekas pakai, kemudian merubah bentuk masker agar tidak dapat dipakai lagi dengan cara merobek masker, selanjutnya masker dimasukkan ke kantong plastik, limbah masker kemudian disemprot disinfektan lalu kantong plastik diikat dan disemprot disinfektan lagi baru dapat dibuang.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan cara pengelolaan limbah masker guna mengurangi penularan Covid-19 melalui limbah masker di lingkungan rumah tangga, serta bagi mahasiswa dapat memberikan pengalaman berinteraksi langsung di dalam masyarakat melalui kegiatan KKN.

Oleh: Faishal Amroe Hidayat, Fakultas Hukum, Program Studi S-1 Ilmu Hukum

DPL: Ir. Sulistyo, M.T., Ph.D.

Lokasi KKN: RW 15, Keluarahan Jomblang, Kota Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline