Lihat ke Halaman Asli

Transaksi Murabahah dalam Bank Syariah

Diperbarui: 29 April 2016   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Murabahah merupakan salah satu prinsip dalam jual beli, selain salam dan istishna,. Prinsip murabahah sebenarnya sudah dilaksanakan jauh sebelum Lembaga Keuangan Syari’ah tumbuh di Indonesia. Murabahah telah dilaksanakan pada pasar, toko, dan sejenisnya yang dikenal dengan jual beli barang.

Dalam Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional dijelaskan bahwa Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.

Transaksi murabahah dalam lembaga keuangan syari’ah, khususnya perbankan menempati porsi yang lebih besar, bahkan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah hampir seluruh transaksi penyaluran dananya mempergunakan prinsip jual beli Murabahah. Salah satu penyebabnya adalah paradigma para pelaksana Bank Syariah yang menyamakan atau membandingkan dengan Bank Konvensional. Murabahah dianalogkan dengan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilaksanakan oleh Bank Konvensional, dimana secara konsep keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Dalam Bank Konvensional dalam melaksanakan kedua transaksi tersebut tidak pernah memberikan barang, Bank Konvensional hanya menyediakan “uang” kebutuhan nasabah untuk membeli barang, sehingga Bank Konvensional memperhitungkan dalam bentuk bunga atas dasar uang yang diberikan (uang sebagai komoditi) termasuk apabila terjadi penurunan uang yang diberikan, sedangkan dalam murabahah yang diberikan “barang” (dalam syariah uang hanya sebagai alat ukur) dan keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang tidak merugikan kedua pihak, sehingga tidak dapat dikaitkan uang yang dikeluarkan dengan keuntungan yang diperoleh.

Dalam Murabahah barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat akad, karna barang yang diperjual belikan harus bisa diserah terimakan, sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh atau cicilan.

Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli, murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline