Lihat ke Halaman Asli

Faisal yamin

Belajar menulis

ASN Dalam Pusaran Politik Praktis

Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 ASN (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) 

"Kenapa yah ASN dilarang terlibat politik praktis?" 

Mungkin begitu pertanyaan salah seorang guru disalah satu sekolah negeri yang dilontarkan saat saya melakukan kegiatan pengawasan dan penyampaian himbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu 2024 di sekolahnya.

Saya menangkap pertanyaan itu dengan antusias. Rupanya dalam penjabaran saya, ada keresahan tersendiri yang mengendap dalam dirinya. Bagi saya sikap kritis yang ditunjukan itu baik sekali. Dia mampu menangkap seluruh informasi yang masuk lalu dia berkontemplasi dengan itu.

Apa yang dia tanyakan adalah bentuk dari langka pencegahan dini. Paling tidak lewat pertanyaan itu dia bisa tahu secara jelas alasan larangan-larangan itu dibuat agar sedini mungkin menghindari hal-hal yang membuat dia terjerat sangsi etik yang terbayang-bayang di kepala setiap ASN.

***
Harus diakui, memasuki bulan politik Aparatur Sipil Negara harus berhati-hati dalam menjalani aktivitas. Bukan tanpa alasan, ada aturan dan larangan sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yang wajib mereka laksanakan.

Dokpri. Apel bersama Netralitas ASN

Para ASN tidak hanya dituntut merawat profesional mereka dalam bekerja, namun juga menjaga netralitas dan tidak ikut terlibat politik praktis pada momentun pemilu 2024. Hal tersebut hingga ASN ibarat mikroba yang dicermati mengunakan mikroskop.

Bukan terlalu melebih-lebihkan, tapi ini soal tanggung jawab. Sebab kendati aturan yang telah disampaikan dengan nada penuh tekanan, nyatanya masih ada saja oknum ASN bebal yang lolos dari pencermatan. Ini terlihat dari data pada momentum demokrasi sebelumnya-sebelumnya.

Dikutip dari malut.bawaslu.go.id bahwa data Bawaslu Maluku Utara kasus yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020 di delapan kabupaten kota terdiri dari 406 kasus yang meliputi temuan sebanyak 307 kasus dan laporan sebanyak 99 kasus.

Dan dari seluruh kasus yang ditangani selama pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, didominasi kasus pelanggaran netralitas ASN dengan jumlah 176 kasus dari 406 kasus yang ditangani.

Jadi setiap pelaksanaan momentum pesta demokrasi, masih ada saja ASN yang terjaring rajia ikut menyatakan dukungan dan terlibat langsung dengan politik praktis. Berapa kasus tersebut pernah diselesaikan sampai direkomendasi komisi etik ASN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline