Nama : Muhammad Faisal Saputra
Nim : 222111141
Kelas : HES 5D
ARTIKEL :
Pertiwi, Hana, & Juwana, Hikmahanto. (2024). Analisis Perbandingan Penerapan Teori Positivisme Hukum dan Teori Realisme Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 10.
Mukhyar. "Pendidikan Berbudaya Perspektif Pemikiran Max Weber." Institut Agama Islam (IAI) Diniyah Pekanbaru, 2024.
Pokok-pokok pemikiran H.L.A. Hart yang diuraikan dalam jurnal ini terkait dengan teorinya dalam positivisme hukum, yang menitikberatkan pada analisis empiris hukum sebagai sistem aturan yang diterapkan oleh otoritas sah tanpa keterkaitan langsung dengan moralitas(Jurnal+Hana+Causa). Hart memandang hukum sebagai serangkaian aturan yang memiliki struktur jelas, bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat. Hart juga menekankan bahwa hukum harus dianalisis berdasarkan aturan formal yang ada, bukan atas dasar nilai moral atau ideal tertentu, sehingga memisahkan hukum dari moralitas secara tegas.
pemikiran H.L.A. Hart mengenai positivisme hukum dipaparkan secara lebih mendalam dengan beberapa poin utama sebagai berikut:
- Analisis Empiris dan Pemisahan dari Moralitas:
Hart mengedepankan bahwa hukum harus dianalisis sebagai sistem aturan yang berdiri sendiri, yang validitasnya terpisah dari prinsip-prinsip moral. Menurut Hart, hukum sah bukan karena adil atau moral, tetapi karena berasal dari otoritas sah yang menetapkan aturan tersebut. Oleh sebab itu, hukum dilihat dari bentuk formalnya dan tidak selalu sesuai dengan etika atau moralitas masyarakat(Jurnal+Hana+Causa).
- Hukum sebagai Sistem Aturan:
Hart membedakan aturan hukum ke dalam dua jenis utama, yaitu primary rules (aturan utama) dan secondary rules (aturan tambahan). Aturan utama berfokus pada kewajiban dasar dan larangan (misalnya, aturan yang mengatur hak dan kewajiban individu), sementara aturan tambahan memberikan mekanisme untuk membuat, mengubah, atau menghapus aturan utama. Struktur ini dianggap sebagai aspek penting untuk menjaga stabilitas dan kepastian dalam sistem hukum(Jurnal+Hana+Causa).
- Keberadaan Aturan Pengakuan (Rule of Recognition):
Hart mengemukakan konsep "aturan pengakuan," yaitu aturan fundamental yang menentukan apakah suatu aturan diakui sebagai hukum yang sah dalam suatu sistem. Aturan pengakuan ini membantu dalam membedakan hukum dari aturan sosial lainnya dan menjadi landasan keabsahan dalam keseluruhan sistem hukum. Dengan adanya aturan pengakuan, hukum menjadi lebih tertib dan dapat diterima secara sah oleh masyarakat(Jurnal+Hana+Causa).
- Penekanan pada Fungsi Praktis Hukum dalam Masyarakat: