Lihat ke Halaman Asli

Moch Faisal Rais

Mahasiwa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Peran Otonomi Daerah dalam Pengoptimalan Potensi Daerah sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Diperbarui: 16 Desember 2024   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peran Otonomi Daerah Dalam Mengoptimalkan Potensi Sumber Daya Lokal Untuk Mendukung Kesejahteraan Masyarakat

Otonomi Daerah di Indonesia telah diterapkan sejak kemerdekaan, bahkan sejak masa kolonial Belanda. Regulasi yang mengatur otonomi daerah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, yang memberi kebebasan kepada daerah untuk mengatur urusan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Prinsipnya adalah demokrasi, keadilan, dan keberagaman, serta otonomi yang jelas, ringkas, dan baik hati yang diberikan kepada provinsi dan kota, sedangkan fungsi administratif dilaksanakan melalui dekonsentrasi. (Yaya dan Syarief, 2016)

Otonomi daerah bukannya tanpa hambatan, seperti kesenjangan sosial yang dapat berkontribusi terhadap kemajuan. Berbagai faktor, termasuk kapasitas organisasi, kemampuan keuangan, dan potensi geografis, juga berkontribusi terhadap keberhasilan otonomi. Kewenangan pusat terus mencakup urusan luar negeri, keamanan, moneter dan agama untuk mendukung pemerintahan daerah yang efektif.

Semua konsep tersebut termasuk politik, ekonomi, kesejahteraan sosial, keamanan, dan keselamatan---muncul di daerah otonom. Filsafat Negara dan Pancasila yang mengedepankan kerukunan, kesetaraan, dan kesejahteraan menjadi landasan perdebatan ideologis. Dalam arti politik, otonomi meningkatkan kebanggaan nasional, mempererat hubungan antar daerah dan masyarakat, serta mendidik masyarakat tentang politik. Padahal faktor sosiokultural memungkinkan. (Ahmad S, 2020)

Strategi otonomi daerah di masa depan idealnya berfokus pada alokasi kekuasaan yang berbeda-beda untuk setiap daerah berdasarkan kemampuan dan karakteristik uniknya. Eksternalitas (penyelarasan otoritas daerah dan pusat), akuntabilitas (memastikan tanggung jawab terhadap masyarakat), dan efisiensi (optimalisasi sumber daya) merupakan tiga persyaratan utama implementasi. Dalam konteks ini, otonomi daerah bertindak sebagai instrumen yang memungkinkan pemerintah lokal untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memaksimalkan sumber daya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing. Dengan otonomi yang diberikan, daerah memiliki tanggung jawab dan keleluasaan dalam mengatur kebijakan lokal yang mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi daerah. Misalnya, daerah dapat fokus pada sektor-sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, atau industri kreatif, sesuai keunggulan geografis dan sosial-budaya masing-masing.dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menyeimbangkan pembangunan antar daerah, program ini jika dilaksanakan dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (Riwu,2003)

Namun, terdapat hambatan dalam menerapkan otonomi daerah dan mewujudkan potensi lokal, seperti kurangnya sumber daya keuangan, sumber daya manusia, dan administrasi. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus menawarkan dukungan dalam bentuk peraturan yang bermanfaat dan bantuan teknis untuk menjamin bahwa daerah dapat secara bertanggung jawab dan berhasil memanfaatkan potensi lokal. Hal ini sejalan dengan otonomi demokratis, akuntabilitas, dan pengelolaan sumber daya yang efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Hartono,1998)

Perannya sangat penting dalam memaksimalkan potensi sumber daya lokal dalam kerangka otonomi daerah. Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan kebutuhan daerah. Relevansi otonomi daerah dalam memaksimalkan potensi sumber daya lokal ditunjukkan dengan beberapa hal berikut: (Dewi,2020)

1. Prinsip Otonomi yang Luas: Otonomi daerah memberikan kebebasan bagi daerah untuk mengelola sumber daya sendiri berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

2. Pengelolaan Sumber Daya: Daerah dapat memanfaatkan sumber daya alam dan manusia secara optimal, merencanakan program yang relevan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Kerjasama Antar Daerah: Mendorong kolaborasi antara daerah untuk berbagi pengetahuan dan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan potensi lokal.

4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Mengoptimalkan sumber daya lokal dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menyediakan layanan publik yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline