Lihat ke Halaman Asli

Faisal Muhamad Aji Baskoro

Mahasiswa Semester 5-Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Soshum, Analisis Faktor-Faktor Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Pemikiran Hukum Emile Durkhem dan Aliran Positivisme

Diperbarui: 7 November 2023   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Guna Memenuhi Tugas UTS Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhamad Julijianto, S.Ag,. M.Ag 

Penulis : Faisal Muhamad Aji Baskoro

NIM : 212111094 

Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari'ah 

* Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisis 

1. Menurut Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."

2. Menurut Satjipto Rahardjo

Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

3. Menurut R. Otje Salman

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline