Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Diperbarui: 17 November 2021   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sudah tentu tidak asing lagi bagi kita, sebagai warga negara Indonesia, mendengar istilah pajak. Masyarakat luas telah memahami bahwa pajak merupakan pungutan dari negara kepada warga negara yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. 

Lebih detail, pengertian pajak tercantum pada Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut, terdapat beberapa ciri pajak sebagai berikut.

  1. Pajak dipungut oleh negara, dalam hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
  2. Pajak bersifat memaksa dan dipungut berdasarkan undang-undang.
  3. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari negara.
  4. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berkaitan dengan pemungut pajak, pada dasarnya terdapat dua pihak yang melakukan pungutan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota. Oleh karenanya, berdasarkan pihak yang melakukan pungutan pajak, terdapat dua jenis pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. 

Sayangnya, belum banyak masyarakat yang memahami dengan tepat pihak mana yang berwenang mengambil pungutan atas pajak tertentu. 

Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, tidak sedikit masyarakat yang bertanya semisal, “Kapan nih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor?”. Namun, pertanyaan tersebut ditujukan kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kondisi ini mengindikasikan bahwa masih diperlukan edukasi kepada masyarakat agar bisa memahami perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

Lalu, apa itu pajak pusat dan pajak daerah?

Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan untuk memungut pajak pusat berada di pemerintah pusat, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, penerimaan pajak tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat. 

Hasil pungutan dari pajak pusat inilah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Perlu diketahui bersama bahwa sumber pendapatan negara tidak hanya dari pajak. Terdapat sumber pendapatan negara yang lain yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.

Berikut jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat.

Pajak Penghasilan (PPh)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline