Lihat ke Halaman Asli

Faisal Basri

TERVERIFIKASI

Mengajar, menulis, dan sesekali meneliti.

APBN yang Tidak Kredibel dan Tax Amnesty

Diperbarui: 11 Agustus 2016   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Thinkstock

Pemerintahan baru di bawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memulai debutnya dinaungi mendung pertumbuhan ekonomi yang melemah sejak tahun 2011. Penyebab utamanya adalah kemerosotan pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB) karena pertumbuhan investasi swasta melemah. Padahal, investasi swasta merupakan komponen sangat dominan dalam PMTDB, yaitu lebih dari 90 persen. Sedangkan sisanya yang tidak sampai 10 persen disumbang oleh investasi  (belanja modal) pemerintah.

Pemerintahan baru mendorong percepatan pertumbuhan dengan mencanangkan pertumbuhan rerata 7 persen selama kurun waktu 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tahun pertama sudah meleset cukup lebar: RPJM 5,5 persenn versus realisasi 4,8 persen. Tahun kedua bakal lebih lebar lagi: RPJM 6,6 persen versus asumsi pemerintah 5,2 persen.

Sumber Data: BPS Statistic Indonesia

Tak lama setelah pelantikan kabinet, pemerintah bergerak cepat dengan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target penerimaan pajak yang dalam APBN versi pemerintahan sebelumnya sudah tinggi dengan kenaikan 20 persen direvisi menjadi 30 persen. Peringatan dari berbagai kalangan tidak diindahkan. Untuk mengejar target yang tidak realistik itu, Kementerian Keuangan pontang panting dan menggunakan jurus-jurus akrobat. Lihat antara lain Hentikan Akrobat Fiskal

Ternyata realisasi penerimaan pajak tahun 2015 jauh di bawah target, hanya meningkat 8 persen. Boleh jadi pemerintah sudah memperhitungkan tambahan penerimaan dari pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) yang ternyata tidak kesampaian. Tentu saja memasukkan unsur yang belum ada dan belum pasti di dalam APBN tergolong tindakan yang gegabah.

Sumber Data: Ministry of Finance

Tidak mau belajar dari kegagalan tahun 2015, pemerintah kembali memasang target penerimaan pajak yang tinggi. Dalam APBN 2016 target pajak dipatok Rp 1.547 triliun, naik  25 persen dari realisasi "semu" APBN 2015 sebesar Rp 1.240 triliun. Kesempatan untuk melakukan koreksi dalam APBN Perubahan tidak dimanfaatkan. Target penerimaan pajak hanya diturunkan Rp 8 triliun menjadi Rp 1.539 triliun.

Realisasi penerimaan pajak empat bulan pertama hanya Rp 321 triliun atau seperlima dari target tahunan. Kalau pukul-rata seharusnya sepertiga sudah di tangan.

Secara implisit tampak Menteri Keuangan ragu atas target penerimaan di APBN 2016. Keraguan itu tampak dari mempercepat dan memperbesar penerbitan surat utang negara. Ditambah beberapa ketentuan baru yang menambah kewajiban lembaga keuangan membeli surat utang negara. Juga konversi dana daerah ke surat utang negara.

Tak pelak, dana masyarakat berpindah dari perbankan ke kas negara. Yang paling terpukul adalah deposito. Sejak awal 2015 pertumbuhan deposito terjun bebas, dari sekitar 25 persen menjadi hanya 1,9 persen pada April 2016.

Pertumbuhan kredit pun turun mengiringi penurunan pertumbuhan deposito. Pertumbuhan kredit yang biasanya dua digit, bahkan sempat di atas 20 persen, turun ke titik terendah 8 persen pada April 2016, lalu naik sedikit menjadi 8,3 persen pada Mei 2016.

Dampak makroekonomi dari tekanan terhadap perbankan adalah penurunan pertumbuhan investasi (pembentukan modal tetap bruto) dari 5,57 persen pada triwulan I-2016 menjadi 5,06 pada triwulan II-2016. Padahal, pada triwulan II-2016 investasi menyumbang 32 persen, sedangkan belanja konsumsi pemerintah hanya 9 persen.

Tax Amnesty

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline