Sumenep, Senin 23, Desember 2024 - Dari asal usul kata, Etika berasal dari Bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenang yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Profesi merupakan istilah yang merujuk pada suatu bidang pekerjaan dengan membutuhkan keahlian atau keterampilan khusus. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Maka dari itu, Etika profesi merujuk pada seperangkat nilai-nilai, prinsip, dan norma-norma moral yang mengatur perilaku dan tindakan individu dalam konteks profesinya. Ini adalah panduan moral yang membantu para profesional dalam mengambil keputusan yang tepat, bertanggung jawab, dan etis dalam melaksanakan tugas-tugas.
Seorang karyawan sudah seharusnya bisa menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dengan baik, benar, dan tepat waktu. Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan oleh karyawan selain perkara tadi, yaitu memahami etika profesi. Dalam hal ini kita akan membahas pentingnya etika profesi di lingkungan kerja. Mengapa hal itu penting, karena untuk menghindari penyalanggunaan profesi oleh profesional di tempat kerja. Hal ini dibutuhkan pelatihan khusus bagi para profesional, agar seorang profesional tidak hanya mampu memahami namun juga bisa menerapkan nilai nilai moral dalam etika profesi.
MENGAPA ETIKA PROFESI PENTING DALAM DUNIA KERJA?
Dikutip dari suara sikap, menurut Ida Wijayanti, selaku Dosen Mata Kuliah Etika Humas UPN "Veteran" Yogyakarta, etika profesi merupakan sebuah panduan dalam melakukan tugas dan kewajiban yang menyangkut dengan orang lain. Menurutnya, ketika masuk di dalam dunia kerja yang melibatkan publik maka etika diperlukan agar dalam melakukan tugas tidak menjadi semena-mena. Etika ini sangat penting karena berfungsi untuk melindungi orang yang memiliki profesi agar tetap berada di jalur yang benar dan senantiasa bisa menjadi profesional.
Ida juga mengibaratkan "dunia akan liar" apabila tidak ada etika profesi. Dunia akan liar yang dimaksudkan di sini yaitu orang tidak akan saling menghargai lagi, terutama pada profesi yang berkaitan dengan kemanusiaan. Misalnya, dokter tanpa adanya etika profesi bisa jadi tidak melakukan tugasnya sesuai SOP. Dengan demikian, berkesempatan untuk melakukan aborsi atau malapraktik.
Tiap profesi dilandasi etika. Profesi yang dilakukan tanpa mengindahkan kaidah etika ibarat seseorang yang tengah menggali lubang kuburnya sendiri. Menurut Weistein, bahwa etika medis merupakan aturan dan prinsip yang berkaitan dengan kode etik pada profesi kedokteran. Seorang dokter atau dokter gigi adalah praktisi moral yang menjalankan keahliannya dalam menyembuhkan atau merawat pasiennya sesuai dengan moral dan etik.
Dengan kode etik, profesi akan menetapkan hitam atas putih niatnya mewujudkan nilai moral yang dianggap hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisi nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi sendiri yang bisa mendarah daging dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Oleh karena itu dengan adanya kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan adanya kode etik profesi saja masih banyak ditemui pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi penyalahgunaan profesi. Maka dariitu pentingnya melatih diri untukpatuh terhadap peraturan mulai sejak dini dengan menanamkan rasa jujur, amanah dan senantiasa mempererat hubunga kepada Tuhan yang maha Esa.
Etika profesi merujuk pada seperangkat nilai-nilai, prinsip, dan norma-norma moral yang mengatur perilaku dan tindakan individu dalam konteks profesinya. Ini adalah panduan moral yang membantu para profesional dalam mengambil keputusan yang tepat, bertanggung jawab, dan etis dalam melaksanakan tugas-tugas. Oleh karena itu dengan adanya kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan adanya kode etik profesi saja masih banyak ditemui pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi penyalahgunaan profesi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H