Lihat ke Halaman Asli

Faisal Adit

Karyawwan

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Sparepart Kendaraan Bermotor Pt Shin Indonesia

Diperbarui: 27 Juni 2024   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Secara umum, impor adalah pengiriman barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara hukum. Pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia selama proses impor termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPh BM) jika barang yang diimpor adalah barang mewah. Pasal 22 Tingkat Pengeluaran Pribadi: Biaya didefinisikan sebagai biaya yang dikenakan oleh organisasi pemerintah, termasuk birokrasi, negara bagian, dan legislatif terdekat, serta organisasi negara lainnya yang mendapatkan angsuran untuk pengangkutan barang dan organisasi tertentu, baik publik maupun swasta, yang mendapatkan angsuran untuk latihan impor atau latihan bisnis lainnya yang terkait.
PT Shin Indonesia adalah perusahaan BUT yang memproduksi sparepart untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. PT Shin Indonesia adalah cabang dari perusahaan asing Jepang yang beroperasi di Indonesia dan juga melakukan ekspor dan import mobil. PPh 22 dapat diterapkan pada saat pembelian. Tarifnya dibagi menjadi dua: jika importir memiliki API (angka pengenal impor), dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor; jika tidak, dikenakan tarif 7,5 persen dari nilai impor. Nilai impor terdiri dari total uang yang digunakan untuk menghitung bea masuk, yaitu Cost Insurance and Freight (CIF), ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya, sesuai dengan peraturan kepabeanan impor.
POKOK PERMASALAHAN
Kegiatan ekspor dan impor saat ini semakin marak karena perizinan ekspor dan impor semakin mudah diakses. Selain itu, bisnis sekarang sudah membel produk asing untuk dijual di dalam negeri. Dengan semakin banyak barang impor yang masuk ke pabean, kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai harus meningkatkan keamanan barang impor. Semua barang yang masuk ke daerah pabean harus dikenakan pajak, salah satunya adalah Pasal 22 Pajak Penghasilan. Setiap perhitungan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 22 harus dibuat laporan sehingga dapat diketahui besarnya penerimaan pajak yang diperoleh setiap tahun berjalan, namun seringkali dalam perhitungan, penyetoran dan pelaporan terdapat kesalahan.
PT Shin Indonesia telah mengimpor komponen kendaraan bermotor ke perusahaan di Thailand. Namun, cara PT Shin Indonesia melakukannya tidak sesuai dengan mekanisme impor umum yang diatur oleh peraturan peraturan direktorat jendral bea dan cukai nomor Kep-07/bc/2003 tentang petunjuk tatalaksana kepabeanan dibidang impor, yang telah diubah dengan peraturan direktorat jendral bea dan cukai nomor P42/bc/2008. Menurut Petunjuk Umum Perhitungan PPh Pasal 22 PMK No. 154/PMK.03/ 2010, pajak yang dipungut atas pembayaran barang kepada institusi pemrintah, aktivitas impor barang, penjualan barang, atau pembelian barang di industri tertentu. Tarif pajak impor adalah 2,5 persen dari nilai impor bagi pengguna angka pengenal impor (API), 0,5 persen dari nilai impor, 7,5 persen dari nilai impor yang tidak menggunakan angka pengenal impor (API), dan 7,5 persen dari harga jual. PT Shin Indonesia mengevaluasi beberapa hal, termasuk terus melakukan impor secara manual dan menemukan bahwa eksportir melakukan kesalahan penulisan alamat, yang menyebabkan barang menjadi subjek bea cukai.
SOLUSI YANG DIBERIKAN
Sesuai dengan Pasal 22 PMK no.224/pmk.011/2012 pasal 2 tentang pemungutan pajak dengan pembayaran atas penyerahan barang dalam kegiatan impor atau kegiatan usaha dalam bidang lain. Direktorat Jendral Bea dan Cukai telah melakukan perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% untuk impor sparepart kendaraan bermotor PT Shin Indonesia. Pada tanggal 9 April 2019, PT Shin Indonesia juga menyetorkan pajak penghasilan pasal 22 kepada teller bank, bank persepsi, bank devisa persepsi, dan bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk membayar pajak. PT Shin Indonesia, yang sebelumnya melakukan impor secara manual, diharapkan dapat melakukan impor dengan lebih mudah melalui proses impor online. Dalam dokumen faktur impor, terdapat kesalahan penulisan alamat oleh eksportir, yang menyebabkan barang ditahan di bea cukai. Untuk menghindari hal ini terjadi, pihak eksportir harus lebih hati-hati memasukkan data perusahaan pada faktur.

DAFTAR PUSTAKA
Abd Azis, A. R., & Budiarso, N. (2016). Analisis pemungutan dan pelaporan pajak PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang pada kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1).
Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor barang. METHOSIKA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Methodist, 6(2), 146 -- 159.
Yeniwati, Y., Helmayunita, N., & Sebrina, N. (2018). Analisis Pemahaman Pajak Oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pada Kabupaten Pasaman Barat). Wahana Riset Akuntansi, 6(1), 1205 -- 1212.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline