Agustus 2020, Terbit PMK baru , pokok isi pmk tersebut adalah turunnya tarif ppn kelapa sawit (TBS sawit) dari 10 % menjadi 1%. Disini saya jelaskan secara simpel bahwa selama ini petani sawit yang sudah PKP (pengusaha kena pajak) menjual produknya dengan harga jual yang terdiri atas harga produk (dpp) + ppn 10% dari DPP. Misal harga produk 100 juta maka pembeli harus membayar 110 juta (100+10 jt).
Dengan tarif baru maka pembeli hanya perlu membayar 101 juta. sehingga dapat dilihat bahwa yang untung besar adalah pembeli, pembeli tidak perlu mengeluarkan 9% yang selama ini harus dibayar. Kebijakan ini sangat baik dalam menjaga demand komoditas kelapa sawit nasional di tengah pandemi covid 19, jadi pemerintah sudah sangat tepat mengeluarkan kebijakan ini. menurut pandangan saya industri produk kelapa sawit telah mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah yang nilainya tidak kecil.
Perlu diingat bahwa pembeli kelapa sawit (TBS sawit) lah yang mendapatkan "Bantuan langsung tunai" dari kebijakan ini. Kelompok pembeli terdiri dari pabrik yang mengolah TBS sawit dengan skala usaha Menengah hingga Atas. Petani juga mendapatkan untung besar dengan syarat , jika harga jual petani meningkat dari harga jual sebelum ada kebijakan ini.
Efek yang sudah pasti adalah petani di untungkan dengan meningkatnya gairah pasar di industri kelapa sawit ditengah pandemi . Dengan turunnya tarif PPN menjadi 1% maka diharapkan demand akan meningkat dan harga jual petani juga akan meningkat. Jika demand tetap dan harga petani tetap atau malah turun maka perlu ditinjau lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi.
yang menjadi pikiran saya adalah petani tak membaca tulisan saya ini :) , maklum mereka sedang sibuk menanam , memelihara dan memanen kelapa sawit di tengah perkebunan yang jauh dari hiruk pikuk ekonomi.
note : PETANI SAWIT YANG TERMASUK PENGUSAHA KENA PAJAK RATA-RATA MENJUAL PRODUK DIATAS 5 MILYAR / TAHUN, HAL INI BERARTI LEBIH DARI 500 JUTA/TAHUN NEGARA MEMBERIKAN SUBSIDI KEPADA PEMBELI TBS SAWIT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H