PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ASASI MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA TENGAH
Oleh:
Dr. Lathifah Hanim, S.H., M.Hum., M.Kn.
Faisa Anindya Putri (3030220104)
Fitri Nur Cholifah (30302200118)
Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Abstrak
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia. Sumbernya adalah ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya Hak asasi masyarakat adat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, masyarakat adat memiliki hak-hak tertentu yang harus dilindungi. Namun, dalam praktiknya, hak-hak tersebut masih sering dilanggar.
Artikel ini ditulis bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh factor kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka dan kurangnya kesadaran pemerintah dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan hak asasi masyarakat adat.
Kata kunci: Hak asasi masyarakat adat, pengelolaan sumber daya manusia, Provinsi Jawa Tengah
Abstract