Lihat ke Halaman Asli

Fais Yonas Boa

Penulis dan Peneliti

Transisi Energi: Haruskah?

Diperbarui: 18 November 2024   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://asset.kompas.com/

Transisi energi merupakan pengalihan penggunaan energi dari yang berbahan fosil dan tidak ramah lingkungan menuju energi bersih yang bersifat terbarukan dan ramah lingkungan. Pengalihan energi merupakan kesepakatan bersama dunia internasional dalam menjaga bumi yang memang sedang dilanda perubahan iklim ekstrem dalam 20-30 terakhir.

Sebagai salah satu negara penentu iklim bumi, Indonesia tentu ikut berperan aktif dalam menjaga iklim bumi. Dengan memiliki kekayaan sumber daya energi hijau yang melimpah, Indonesia bertekad untuk melakukan transisi energi dengan memanfaatkan energi-energi terbarukan (matahari, air, panas bumi, angin dan lainnya) yang terkandung dalam bumi Indonesia.

Pemanfaatan energi bersih sejatinya tidak semata soal menanggulangi perubahan iklim, tetapi juga untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Itulah alasan paling logis transisi energi sebagai keharusan bagi negara Indonesia. Maka dari itu, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengupayakan proyek-proyek energi bersih. Masyarakat dikehendaki mendukung penuh itikad pemerintah tersebut sekaligus menopang gagasan swasembada energi Presiden Prabowo Subianto.

Kesepakatan Bersama 

Pada 12 Desember 2015 para pemimpin dunia mengadakan Konferensi Perubahan Iklim (COP21) PBB di Paris. Konferensi tersebut dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak negatifnya terhadap bumi dan manusia. Pertemuan internasional ini kemudian melahirkan sebuah kesepakatan yang kita kenal dengan sebutan Konvensi Paris (Paris Agreement). Adapun 3 tujuan pokok dari konvensi iklim yang telah didukung 195 negara tersebut:

  • mengurangi emisi gas rumah kaca global secara signifikan untuk menahan kenaikan suhu global jauh di bawah 2C di atas tingkat pra-industri dan melakukan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5C di atas tingkat pra-industri, dengan menyadari bahwa hal ini akan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim secara signifikan
  • menilai secara berkala kemajuan kolektif dalam mencapai tujuan perjanjian ini dan tujuan jangka panjangnya
  • menyediakan pembiayaan kepada negara-negara berkembang untuk mengurangi perubahan iklim, memperkuat ketahanan, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap dampak iklim.

Penting untuk diketahui bahwa perjanjian ini merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016. Indonesia kemudian menandatangani perjanjian iklim ini pada 22 April 2016 melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya yang notabene mewakili Presiden Joko Widodo  di New York, Amerika Serikat. Pada upacara penandatanganan itu, Indonesia bertindak sebagai Co-Chair sesi terakhir penyampaian national statement.

Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030. Ini artinya dalam periode 10 tahun (2020-2030) proyek-proyek transisi energi dengan memanfaatkan energi-energi terbarukan (EBT) wajib dilaksanakan oleh negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Sejalan dengan Konvensi Paris, hasil kesepakatan Presidensi G20 yang dilaksanakan di Bali pada 2022 juga mendukung penuh pemanfaatan EBT. Sesuai dengan kesepakatan dalam forum tersebut bahwa penggunaan energi-energi terbarukan alias energi hijau hendaknya segera diupayakan demi menjaga iklim bumi. Dengan demikian, sumber energi hijau seperti air, matahari, panas bumi, angin dan lainnya; harus dimanfaatkan secara maksimal.

Komitmen dan Ambisi Indonesia

Sebagai salah satu negara penentu iklim bumi, Indonesia tentu ikut berperan aktif dalam menjaga iklim bumi. Dengan memiliki kekayaan sumber daya energi hijau yang melimpah, Indonesia bertekad untuk melakukan transisi energi dengan memanfaatkan EBT yang terkandung dalam bumi Indonesia. Sebagai negara yang terberikan kekayaan sumber daya alam terutama kekayaan energi hijau melimpah, sudah selayaknya Indonesia memanfaatkan dengan baik dan maksimal kekayaan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline