Lihat ke Halaman Asli

Fais Yonas Boa

Penulis dan Peneliti

Eigenrichting, Main Hakim Sendiri tapi Dibenarkan oleh Hukum

Diperbarui: 7 Oktober 2024   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://blue.kumparan.com/

Eigenrichting merupakan tindakan penyimpangan terhadap norma hukum tetapi dibenarkan oleh hukum dengan alasan dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu seperti dalam keadaan darurat; pembelaan terpaksa; ketentuan UU; dan perintah jabatan

Dua alasan pembenar main hakim sendiri:

Pertama, dibenarkan karena memiliki dasar pembenaran misalkan alasan darurat atau pembelaan terpaksa. 

Contoh: dua orang saling membunuh karena memperebutkan sebuah pelampung di lautan luas atau seorang berkelahi dengan seorang pencuri hingga pencurinya tewas.  

Kedua, dibenarkan karena memiliki dasar dibebaskan dari kesalahanatau unsur pemaaf, misalkan kejadian di luar kemampuan manusia 

Contoh: seorang pegawai bank menyerahkan uang kepada seseorang karena ditodong senjata.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline