Eigenrichting merupakan tindakan penyimpangan terhadap norma hukum tetapi dibenarkan oleh hukum dengan alasan dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu seperti dalam keadaan darurat; pembelaan terpaksa; ketentuan UU; dan perintah jabatan.
Dua alasan pembenar main hakim sendiri:
Pertama, dibenarkan karena memiliki dasar pembenaran misalkan alasan darurat atau pembelaan terpaksa.
Contoh: dua orang saling membunuh karena memperebutkan sebuah pelampung di lautan luas atau seorang berkelahi dengan seorang pencuri hingga pencurinya tewas.
Kedua, dibenarkan karena memiliki dasar dibebaskan dari kesalahanatau unsur pemaaf, misalkan kejadian di luar kemampuan manusia
Contoh: seorang pegawai bank menyerahkan uang kepada seseorang karena ditodong senjata.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI