Lihat ke Halaman Asli

Fais Yonas Boa

Penulis dan Peneliti

Mengenai Fungsi Sosial Tanah

Diperbarui: 5 Agustus 2024   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pixabay.com

Tanah kini memiliki nilai yang sangat fantastis. Bahkan kerap kali dianggap sebagai harta karun kehidupan. Pandangan seperti ini tidaklah berlebihan mengingat fungsi tanah yang teramat penting bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Tanah menjadi tempat kita menanam tanaman pertanian; mendirikan rumah; menjadi tempat untuk hidup secara komunitas (suku, masyarakat hingga negara); penyedia kekayaan alam seperti mineral, batubara, panas bumi dan lainnya.

Negara sebagai komunitas besar yang mendiami wilayah tanah tertentu, kemudian membuat kesepakatan bersama melalui konstitusi terkait sifat hak yang melekat pada tanah. Sifat hak yang dimaksud ialah mengenai kemutlakan dan ketidakmutlakan dari hak atas tanah. Di negara-negara liberal seperti Amerika Serikat dan Eropa, sifat hak atas tanah adalah mutlak. Artinya ketika seseorang memiliki sebuah lahan tanah maka kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah tersebut adalah miliknya dan murni untuk keuntungan pribadinya.

Sementara itu, di negara Indonesia sifat hak atas tanah tidaklah mutlak alias relatif. Artinya  ketika seseorang memiliki sebuah lahan tanah maka kekayaan alam yang terkandung di dalam tanah tersebut adalah milik pribadi sekaligus milik negara (umum). Milik pribadi ketika besaran kekayaan alam yang terkandung tersebut tidak banyak dan dapat dikelola sendiri. Milik negara (umum) ketika kandungan kekayaan alamnya berlimpah dan tidak dapat dikelola sendiri ataupun dapat berguna bagi banyak orang.

Ketidakmutlakan hak atas tanah di atas kemudian disebut dengan fungsi sosial tanah. Apa itu? Fungsi sosial tanah merupakan hak kepemilikian atas tanah yang bersifat dualitas yakni untuk kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Pertanyaan sekarang ialah mengapa tanah yang kita miliki mempunyai fungsi sosial? Simaklah dengan cermat saudara-saudara setanah air...saya akan menjelaskannya secara terang benderang.

Fungsi sosial yang melekat atas tanah tidaklah lahir secara otoritatif melainkan berdasarkan pacta tertinggi bangsa Indonesia yang terpatrikan dalam Pancasila dan UUD 1945. Amanah sila Kelima Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi sumber utama dari adanya  fungsi sosial tanah. Bahwasannya demi menggapai kemaslahatan bersama maka sepatutnya segenap warga bangsa saling mendukung satu sama lain.

Terutama mendukung negara dalam hal memanfaatkan seluruh kekayaan alam yang terkandung pada bumi Indonesia untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Keadilan sosial inipun kemudian dinormatifkan ke dalam UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menerangkan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kekuasaan negara atas kekayaan alam pada setiap jengkal tanah wilayah NKRI kemudian mewajibkan negara untuk secara aktif memanfaatkan kekayaan-kekayaan alam tersebut. Inilah alasan paling logis mengapa pemerintah (pusat-daerah), selalu mengeksplorasi wilayah NKRI untuk mencari kekayaan alam guna dimanfaatkan dan dikelola demi tercapainya kemakmuran rakyat. Hak menguasai negara atas kekayaan alam yang terkandung dalam tanah tentu saja selaras dengan fungsi sosial tanah.

Untuk melaksanakan amanah Pancasila (Sila Kelima) dan UUD 1945 (Pasal 33), terutama terkait fungsi sosial tanah, maka dibentuklah UU Agraria Nasional yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA). Pasal 1 ayat (2) UU PA mengatur: Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.

Pengaturan di atas menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam di wilayah NKRI merupakan kekayaan nasional. Ini berarti negara berhak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia. Supaya dapat menjalankan ketentuan ini maka Pasal 6 UU PA mengatur: semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, sifat hak atas tanah haruslah mengandung nilai kepentingan umum.

Pengaturan pasal ini mungkin terkesan otoritatif tapi sebenarnya tidaklah demikian. Kalau membaca penjelasan dari pasal 6 UU PA terkait fungsi sosial tanah, dapat diketahui bahwa nilai kepentingan umum di sini bukan untuk merugikan hak pribadi setiap orang. Fungsi sosial pada tanah semata-mata untuk membuat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Dalam kaitannya dengan kekayaan alam dalam tanah, keseimbangan ini berguna untuk mendekatkan keadilan bagi setiap orang dan masyarakat di seluruh wilayah NKRI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline