Lihat ke Halaman Asli

Menguak Sejarah BP2MI dan Upaya Melindungi Pekerja Migran Indonesia

Diperbarui: 3 September 2024   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto diambil dari jepretan kamera anak PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sejarah BP2MI dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia

Pada 2004, lahirlah Undang-Undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI. Di Tahun 2006, pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan. 

Pada 2017, keluarlah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

BP2MI sendiri berkantor pusat di Jakarta, namun untuk memudahkan para CPMI, PMI serta Keluarganya memperoleh pelayanan, pengurusan administrasi dan penempatan & pelindungan BP2MI telah menyediakan BP3MI dan P4MI yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk BP3MI Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya. BP3MI Jawa Timur merupakan kepanjangan tangan dari BP2MI sehingga BP3MI Jawa Timur juga berperan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan PMI yang bekerja di luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. BP3MI Jawa Timur membawahi 5 P4MI yang berlokasi di Sidoarjo, Madiun, Malang, Banyuwangi, dan Pamekasan, serta bekerja sama dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di berbagai kota.

Apa itu Pekerja Migran Indonesia?

Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 adalah Setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja Migran Indonesia dahulu dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. Perubahan sebutan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif yang sebelumnya melekat pada sebutan TKI yang dianggap sebagai Pekerja Low Skill seperti Pembantu Rumah Tangga.

Pekerja Migran Indonesia terdiri dari PMI yang bekerja pada Perusahaan / Pengguna berbadan hukum (Pabrik, Rumah Sakit, Perhotelan, dll) PMI yang bekerja pada pengguna perseorangan (PLRT, Supir dan Tukang Kebun) serta PMI Pelaut Awak Kapal & Pelaut Perikanan.

Praktik Kerja Lapangan (PKL) di BP3MI Jawa Timur

Selain menjalankan tugas-tugas utama dalam melindungi dan melayani PMI, BP3MI Jawa Timur juga menerima mahasiswa PKL dari berbagai Universitas, termasuk Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Mahasiswa PKL di BP3MI Jawa Timur mendapatkan pengalaman langsung tentang dunia kerja, serta belajar bagaimana menghadapi tantangan dalam bekerja secara profesional. Salah satu mahasiswa magang dari UIN Malang mengungkapkan bahwa pengalaman di BP3MI Jawa Timur sangat berharga, terutama dalam membentuk pola pikir yang positif dan profesional.

BP3MI Jawa Timur diharapkan terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi PMI serta menjadi tempat belajar yang bermanfaat bagi para mahasiswa yang ingin memahami dunia kerja. Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat lebih mengenal peran BP2MI dan BP3MI Jawa Timur dalam mendukung PMI yang bekerja di luar negeri secara prosedural.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline