Pemindahan ibukota berangkat dari ambisi Jokowi demi meninggalkan legacy, tentu karena niat awal adalah sebatas meninggalkan legacy itu memilki konsekuensi yaitu adalah "cara apapun akan ditempuh yang penting jadi".
Dan itu benar-benar terjadi karena memang sebetulnya tidak ada urgensi ibukota harus dipindahkan, menelisik sisi finansial negara Indonesia sebetulnya belum mampu secara mandiri untuk memindahkan ibukota karena anggaran yang harus digelontorkan tentu tidaklah sedikit.
Berdasarkan data dari kementerian keuangan, dibutuhkan sekitar 466 Triliun Rupiah dengan rincian 89,4 Triliun Rupiah ditanggung APBN, 253,4 Triliun Rupiah bersumber dari kerja sama pemerintah dan badan usaha serta 123,2 Triliun Rupiah dari swasta.
Berdasarkan rincian pembagian tersebut dapat kita lihat bahwa negara memberikan ruang yang begitu lebar kepada swasta dalam melakukan investasi di proyek IKN, ini tentu menjadi pertanyaan apakah IKN atau pulau Kalimantan atau bahkan Indonesia akan baik-baik saja jika terus mengandalkan swasta dalam setiap proyek-proyek strategis negara?
Mengandalkan swasta dalam setiap proyek negara itu sama dengan swastanisasi. Apa yang terjadi jika begitu massif terjadi swastanisasi? Tentu privatisasi. Sistem ini jika terus diberlangsungkan maka Indonesia akan masuk ke dalam sistem liberalisasi ekonomi yang semakin massif.
Kalimat semakin massif ini menandakan liberalisasi ekonomi di Indonesia bukanlah barang baru, ia masuk dan mulai beroperasi ketika orde baru yang dipimpin Soeharto dalam kebijakan ekonomi begitu liberal serta pro-pasar bebas.
Mengingat privatisasi merupakan salah satu kampanye terselubung dalam globalisasi, ini dikarenakan dengan maraknya investasi bebas maka swasta akan mengambil alih bagian-bagian suatu negara yang strategis dengan dalih kerjasama dan penguasaan tersebut nantinya secara langsung maupun tidak langsung akan menurunkan nilai tawar negara tersebut dan negara berpotensi dapat dikendalikan.
Ketika peran negara di kebiri maka tergilasnya hak-hak konstitusional rakyat menjadi konsekuensi. Ini disebabkan swasta tidak memiliki orientasi dan kewajiban untuk bertanggung jawab atas kesejateraan berdasarkan konstitusi.
Setiap negara memiliki konsep perekonomian nya masing-masing tak terkecuali Indonesia, konsepsi perekonomian Indonesia secara dasar tertuang dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 hingga 4.
Dan secara garis besar prinsip dasar nya adalah Demokrasi Ekonomi yaitu ketika roda perekonomian dijalankan dengan asas kekeluargaan dan negara menguasai seluruh sumber daya alam serta cabang-cabang produksi dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Demokrasi Ekonomi dapat dikatakan sebagai sistem yang bertentangan dengan sistem ekonomi liberal yang begitu condong pada monopoli hingga eksploitasi yang sangat berpotensi teradi penghisapan manusia atas manusia.