Kendaraan angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau seringkali disebut ODOL. ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Overloading. Setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
Biasanya kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku. Akibat dari kendaraan ODOL yang melintas di jalan, dapat mengakibatkan rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.
Pekan operasi simpatik dan tertib muatan telah dilaksanakan di ruas tol Semarang Demak pada hari ini (28/11). Operasi ini bekerjasama dengan Jasamarga Tollroad Operator ruas Semarang Demak dan satuan polisi lalu lintas setempat. Harapan kedepan, kendaraan angkutan barang dapat menaati aturan perihal ODOL.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H