Lihat ke Halaman Asli

Faiqotuzzahro

Masih Belajar

Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya?

Diperbarui: 10 Mei 2021   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

via kumparan.com


Salah satu moment yang hanya ada dibulan Ramadhan selain Lailatul Qadar dan Nuzulul Qur'an yaitu Zakat Fitrah.

 Zakat berasal dari bahasa Arab "Zaka" Mempunyai makna 'bersih', 'suci', sedangkan secara istilah Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta berupa Beras(makanan pokok) atau uang yang disesuaikan nominalnya yang dikeluarkan satu tahun sekali dan wajib atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. 

Mungkin sebagian dari kita ada yang belum mengetahui ketentuan-ketentuan Zakat Fitrah, mari kita bahas satu persatu:

KAPAN WAKTU ZAKAT FITRAH?

Zakat Fitrah dilakukan dari semenjak takbir dikumandangkan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, namun ada juga yang melakukannya sebelum malam takbiran (dari awal puasa) yang biasanya dinamakan Zakat Takjil. 

Biasanya Zakat Takjil dilakukan dengan tujuan agar supaya penerima zakat (Mustahik) bisa memanfaatkannya untuk keperluan menjelang Hari Raya tiba misalnya Membuat Lontong, dsb.

BERAPA BANYAK ZAKAT FITRAH YANG DIKELUARKAN?

Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2.5Kg  berupa beras (Makanan pokok), ataupun Uang yang nominalnya disesuaikan dengan harga beras di pasaran. 

BAGAIMANA NIAT ZAKAT FITRAH?

Niat zakat Fitrah yaitu: 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija Zakatal Fitri 'an nafsi fardhol lillahi ta'ala. 

Niat zakat Fitrah (Takjil) :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ تَعْجِيْلاً ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline