Lihat ke Halaman Asli

faiqotul ummah

Mahasiswa UIN Khas Jember

Batasan Usia Pernikahan Menurut Undang-Undan

Diperbarui: 14 Desember 2021   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam ketentuan pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dicantumkan bahwa semua orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta Negara mejamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi.

Perubahan Norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma ini menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun. Batas usia dimaksud yaitu pria tersebut talah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tapa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wnaita untuk kawin akan mengakibatkan lau kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline