Lihat ke Halaman Asli

faiqotul ummah

Mahasiswa UIN Khas Jember

Pro dan Kontra Adanya Program Vaksinasi di Tengah Masyarakat

Diperbarui: 15 Oktober 2021   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Coronavirus Disease 2019 atau yang sering biasa disebut Covid-19 merupakan sebuah pandemi tak pernah usai hingga saat ini, wabah ini sudah mengakibatkan jatuhnya per ekonomian pada masyarakat dan jumlah kematian Covid-19 yang sangat meningkat. 

Di provinsi jawa timur pada bulan agustus kemarin ditemukan 316 jiwa  kasus kematian dan salah satu provinsi tertinggi kasus kematian, namun disamping itu sudah diterapkan social Distancing untuk segala bentuk kegiatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana terdapat dala peraturan pemerintah No 21 Tahun 2020, Karantina Kesehatan, bahkan dilakukannya Pemberlakuan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana terdapat dalam instruksi Mentri dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa- Bali , serta upaya pemerintah yang sedang diberlakukan sampai saat ini yaitu program vaksinasi.

Ada beberapa masyarakat yang menerima begitu saja dan ada yang  pro dan kontra karena adanya program vaksinasi Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah, dan salah satu terjadinya kontra yaitu  terjadi karena adanya perkataan yang tidak valid/Hoax "jangan vaksin nantik bisa menyebabkan panas dan bisa mengakibatkan jalan mundur" dan masyarakat walaupun menerapkan social distancing dan apabila tidak melakukan vaksinasi ini masih belum dikatakan mematuhi protocol kesehatan  dan vaksinasi salah satu program pemerintah dalam menganggulangi wabah ini dan segagaimana telah tercantum dalam keputusan presiden No 12 Tahun 2020. 

Apabila masyarakat menolak vaksinasi akan mendapatkan sanksi Administrasi bahkan sanksi Pidana yaitu dalam keputusan Presiden No 14 Tatas tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden No 99 Tahun 2020, Dan sanksi pidana sebagaiamana merujuk pada pasal 9 Undnag-Undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak rakyat , karena adanya PSBB, dimana masyarakat banyak yang hilang mata pencahariannya, kemudian muncul produk hokum yang mana seseorang menolak vaksin akan mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi pidana, Maka dari itu pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat suka rela dan tidak ada sanksi. WHO mengatakan bahwa sebenarnya vaksinasi tidak diwajibkan untuk seluruh populasi, Negara Amerika Serikat pun tidak mewajibakan adanya vaksinasi covid-19 ini.

           

           

           




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline