Lihat ke Halaman Asli

faiqotuamaliahazzahra

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Pembayaran Zakat Secara Online

Diperbarui: 5 Januari 2025   04:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembayaran zakat online telah menjadi solusi nyaman bagi umat Islam, khususnya di
era digital saat ini. Di bawah ini adalah informasi penting mengenai pembayaran Zakat Online. 

A. Hukum Pembayaran Zakat Online

Pembayaran Zakat online adalah sah dan diterima menurut hukum Islam. Syarat utama

sahnya zakat adalah itikad baik si pembayar zakat (muzaki). Menurut Syekh Yusuf Al-

Qaradawi, muzaqi tidak perlu menjelaskan secara jelas kepada penerima zakat (mustahrik)

bahwa dana yang diberikan adalah zakat. Artinya zakat yang dibayarkan secara online sah

selama uangnya sampai ke penerima yang sah.

B. Keunggulan Pembayaran Zakat Online

1. Akses Mudah

Umat Islam dapat membayar Zakat kapan saja dan dimana saja tanpa harus hadir

secara fisik di lokasi pengumpulan Zakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline