Bantaeng,- Arogansi Kepala Desa Bontotangnga yang arogan dalam mengendalikan jalannya roda pemerintahan kini menuai reaksi dari beberapa orang perangkat desa yang di non aktifkan secara sepihak hanya karena adanya desakan dari timses pada saat Pilkades yang lalu.
Perangkat desa yang di non aktifkan oleh Kades Bontotangnga menemui Ketua Dewan Pakar Kompak Indonesia, H. Syarifuddin Arsyad di Pantai Marina Bantaeng (15/08/21) mengeluhkan perlakuan Kades Bontotangnga, Mahmuddin, S.Pd, M.Pd
Menurut Ketua Dewan Pakar Kompak Indonesia, menurutnya Kades Bontotangnga harus bersikap adil dan bijaksana dalam bertindak, baik itu untuk pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu Kadus Talakayya mengungkapkan "Bahwa pemberhentian saya sebagai Kadus dan beberapa rekan staf Desa Bontotangnga, saya duga cacat hukum, karena SK pemberhentian saya sebagai Kadus Talakayya sesuai dengan surat dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) karena SK pemberhentian saya sebagai Kadus Talakayya sebagai mana surat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang pada intinya Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bontotangnga Mahmuddin, S.Pd, M.Pd", ungkap Ramlah
Sementara ditempat yang sama Amir Mappa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades Bontotangnga sebagai Kaur Keuangan juga angkat bicara " Saya sama sekali tidak tau apa alasan pak desa memberhentikan saya" ujar Amir Mappa.
Amir Mappa menegaskan bahwa dirinya kemudian mempertanyakan perihal pemberhentian dirinya kepada Kepala Desa Bontotangnga, pertanyaan Amir dijawab oleh Kades Bontotangnga, Mahmuddin, bahwa ini adalah desakan dari Timsesnya, jelas Amir Mappa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H