Definisi Fatwa
Sebelum melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu maksud dari kata "fatwa" itu sendiri.
Fatwa dalam bahasa Arab berarti jawaban mengenai suatu peristiwa atau kejadian.
Sedangkan pengertian fatwa menurut istilah keagamaan adalah menerangkan hukum syariat dalam suatu persoalan sebagai sebuah jawaban dari suatu pertanyaan -baik si penanya itu jelas identitasnya maupun tidak, baik perseorangan maupun kolektif-.
Fatwa-Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Cukup populer di kalangan mazhab Hambali fatwa-fatwa Syaikhul Islam Abul 'Abbad Taqiyuddin Ibnu Taimiyah yang tersebar ke seluruh penjuru dunia. Fatwa-fatwa tersebut beberapa tahun diterbitkan dalam lima jilid, kemudian dibubuhkan pada terbitan itu karya-karya lain beliau yang berbentuk risalah serta tulisan yang memuat aneka persoalan dalam berbagai disiplin ilmu keislaman.
Buku ini diterbitkan dalam 35 jilid dengan judul Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam yang dihimpun oleh syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al-'Ashimi an-Najdi, dan diterbitkan di Riyadh atas biaya pemerintah Arab Saudi.
Dalam memberikan fatwa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak terikat oleh mazhab dan aliran mana pun. Fatwa-fatwa beliau hanya berlandaskan nas dan kaidah-kaidah umum. Oleh karena itu jangan heran jika terkadang pendapat beliau berbeda dengan pendapat mazhabnya, juga ada kalanya berbeda dengan pendapat mazhab empat.
Seperti pendapat beliau tentang tidak jatuhnya talak tiga kecualihanya jatuh sebagai satu talak, serta tidak jatuhnya talak karena sumpah talak, dan lain-lain. Pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah seperti inilah -antara lain- yang menyebabkan beliau memikul cobaan yang berat semasa hidup beliau.
Imam Ibnu Taimiyah menisbatkan diri kepada mazhab Hambali, meskipun beliau sendiri -secara meyakinkan- telah mencapai derajat mujtahid mutlak. Hal ini disebabkan beliau menyukai prinsip-prinsip (uhsul) dan metode (manhaj) imam Ahmad dalam mengikuti ulama salaf, dan atsar-atsar (sunah sahabat dan tabiin) dalam masalah akidah, fikih dan suluk.