Lihat ke Halaman Asli

Fahrurozi Umi

Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Serba-serbi Nikah Siri dalam Islam

Diperbarui: 24 September 2021   04:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: tribunnews.com

Pernikahan merupakan budaya klasik yang terus-menerus dilestarikan hingga masa kini, kesenjangan budaya di setiap daerah menyebabkan perbedaan tata cara pelaksanaannya.

Pernikahan dianggap suatu hal yang sakral, lazimnya terdiri dari sepasang laki-laki dan perempuan, kendati dewasa ini kita banyak menemukan pernikahan antar lelaki atau antar perempuan.

Hemat saya, pernikahan adalah sebuah bentuk ikatan yang menyatukan antara dua insan dalam satu ikatan yang resmi dan diakui oleh khalayak umum guna menghindarkan tudingan negatif kepadanya. 

Nikah siri bukanlah suatu permasalahan modern yang ramai diperbincangkan. Persoalan ini pada dasarnya sudah dikenal semenjak Rasulullah saw. masih hidup, oleh karena itu Rasul saw. pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:

 "Umumkanlah pernikahan ini! dan jadikanlah (tempatkanlah) di dalam masjid dan pukulkan (ramaikan) dengan rebana-rebana."

Ulama berbeda pandangan dalam menilik hukum pernikahan yang satu ini. Adapun faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan tersebut adalah perbedaan definisi dari nikah siri itu sendiri. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan nikah siri? Bagaimana pandangan ulama menyangkut hukum nikah siri?

Saya akan mengulasnya satu persatu dalam tulisan ini.

Apa itu nikah siri?

Saya pernah bertemu dengan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) di KUA Serang yang tengah sedang sibuk mengurus berkas pernikahannya. Secara spontan saya pun bertanya: Pak, lagi ngapain?, diapun menjawab tanpa gengsi: Iya nih mas, lagi sibuk ngurusin nikah ribet banget. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline