Lihat ke Halaman Asli

Fahrurozi Umi

Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Solusi Menyalurkan Hasrat Seksual untuk para Mahasiswa, Bukan dengan Masturbasi ataupun Nikah Muda

Diperbarui: 19 Juni 2020   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tirto.id

Nama saya Fahri, saya mahasiswa strata satu di salah satu universitas tertua di dunia. Umur saya 19 tahun, seperti yang telah diketahui bahwasannya pada masa ini kita dihadapkan dengan beragam wacana sosial-psikologis seperti, percintaan, seksual, dan visi berkeluarga.

Berbicara mengenai persoalan ini, saya teringat keluh dan kesah para sahabat Nabi saw. ketika mereka berada pada fase ini, yaitu fase di mana organ vital sedemikian sering dalam keadaan basah dikarenakan beberapa faktor.

Dalam ilmu Fikih, cairan itu dikenal dengan term madzi, madzi adalah air berwarna putih berlendir  yang keluar dari kemaluan akibat mengkhayal bersetubuh atau efek dari cumbu rayu. Madzi dapat keluar dari kaum laki-laki dan perempuan, tapi biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi.

Di samping itu, madzi juga sering dialami para remaja. Ali kw. pernah berkata:

"Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Kemudian aku menyuruh seseorang agar menanyakan hal ini kepada Rasulullah saw.. karena aku malu bertanya secara langsung, mengingat posisi puterinya (sebagai isteriku) ia lantas menanyakan kepada Rasulullah saw. dan beliau menjawab, 'Berwudulah dan cucilah kemaluanmu'!" (HR. Bukhari).  (Lihat: as-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Dar as-Salam, Kairo, 2017, cet: I, jilid. 1, hlm. 17).

Ali kw. yang kita kenal dengan kezuhudan dan keberpalingannya untuk tidak melihat kemaluannya sendiri pun mengalami apa yang para remaja pada umumnya alami, karena yang demikian adalah hal yang lumrah dan tak dapat dipungkiri lagi adanya.

Orientasi seksual para remaja biasa dilarikan pada aktivitas onani atau masturbasi; karena permasalahan akan semakin rumit jika aktivitas seksualnya diejewantahkan pada senggama atau berhubungan badan dengan kekasihnya.

Dalam Islam, memang ada ulama yang membolehkan masturbasi, seperti imam Ahmad Ibn Hanbal dan Ibnu Hazm, akan tetapi dengan dua syarat:

(1) takut berbuat zina, dan (2) tidak mampu menikah. Dua ulama ini berdalih bahwasannya onani halal untuk dilakukan karena sperma adalah kelebihan sesuatu dari tubuh, oleh karena itu boleh mengeluarkannya sebagaimana memotong daging yang berlebih. (Lihat: Yusuf al-Qardhawi, al-Halal wa al-Haram, Maktabah Wahbah, Kairo, hlm. 191).

Jika ditinjau dari segi kesehatan, terdapat beberapa masalah yang diakibatkan oleh masturbasi:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline