Lumrah rasanya bila yang terbayang bahwasanya minyak yang terkandung di bawah perut bumi itu merupakan campuran minyak tanah, bensin, dan solar. Sehingga hal pertama yang akan muncul dalam pikiran kita ketika disebut tentang minyak bumi biasanya adalah yang berkenaan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor
Jawabannya karena senyawa kimia yang terkandung dalam minyak bumi adalah senyawa hidrokarbon dari golongan Parafin, Nafta, dan Aromatik. Dan tidak semua golongan senyawa hidrokarbon itu dapat dimanfaatkan menjadi BBM.
Golongan aromatik yang diperoleh dari Minyak Bumi adalah senyawa Benzol atau Benzena (C6H6), sebelum tahun 1950 Benzena diperoleh dari ter atau yang orang dulu menyebutnya belangkin, tapi setelah itu hingga kini Benzol diperoleh dari senyawa organik hidrokarbon minyak bumi.
Benzena merupakan senyawa aromatik primadona dalam industri petrokimia, turunan olahannya dapat berupa etilbenzena sebagai pelarut dalam tinta, perekat karet, dan juga cat.
Kemudian Benzena juga digunakan sebagai bahan baku Fenol dimana Fenol dapat digunakan sebagai desinfektan dan antiseptik karena memiliki aktivitas antimikroba yang bersifat bakterisid namun senyawa ini tidak bersifat sporisid.
Cuma jenis Parafin yang dapat menjadi bahan baku BBM, karena Nafta merupakan bahan baku plastik dan karet.
Karena disinfektan memiliki kandungan Fenol yang bila terkonsentrasi dapat mengakibatkan pembakaran kimiawi pada kulit yang terbuka, maka Kementerian Kesehatan melalui surat edaran resmi dengan nomor HK.02.02/111/375/2020 tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka penyebaran penularan Covid-19, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan itu.
Akan tetapi hal yang mungkin menarik bagi sebagian kalangan adalah fakta dimana bahan baku disinfektan tak disangka ternyata berasal dari minyak bumi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H