Lihat ke Halaman Asli

Fahrul Arifin

Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Unpam gelar PKM di Yayasan Pendidikan Josua Jakarta, Bahaya Penyebaran Hoaks

Diperbarui: 25 Mei 2022   02:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Sebagai pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan tinggi, Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM dengan tema " Penyuluhan Hukum Bermedia Sosial Terhadap Pencegahan Hoax Menurut UU ITE Bagi Pelajar Yayasan Pendidikan Josua". Kamis  (19/05/2022)

Tim PKM ini diketuai oleh Denisya Aprilia dan beberapa anggota antara lain Fadila Rijkia Latuconsina, Fahrul Arifin dan Maretta Andini serta dibimbing oleh Bapak Risky Dwi Pradana, S.HI., M.Si. selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Kegiatan ini berlokasi di Yayasan Pendidikan Josua, Jl. Kota Bambu Utara II No.8, RT 16/RW 03, Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.

dokpri

Kegiatan PKM tersebut dihadiri 30 siswa, Kegiatan PKM ini disambut dengan antusias positif oleh seluruh siswa. Denisya dan kawan-kawan memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMK Josua mengenai mengenai bahaya penyebaran berita hoax dalam menggunakan media sosial dengan meninjau pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pemaparannya, para mahasiswa memberikan edukasi dalam pencegahan informasi hoax. Yakni dengan membudayakan membaca  lebih dalam tentang persoalan yang  dibahas agar tidak terpengaruh dengan berita miring (hoax).

“Agar mendapatkan inti sari dari  sebuah berita, kita dituntut teliti memahami  keseluruhan teks tersebut. Seringkali tajuk  utama berita/artikel dibuat melenceng dari  isinya hanya agar kita tertarik membacanya.  Bayangkan jika kita tidak membaca isinya  dan hanya menyebarkan headline dari  berita/artikel tersebut. Hal ini merupakan  ciri awal penyebaran hoaks” Terang Denisya Aprilia selaku ketua PKM

Para mahasiswa juga memberikan himbauan bahwa penyebaran berita hoax dilarang oleh Undang-Undang khususnya Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jangan mudah tergoda untuk  membagikan tautan ataupun  informasi yang belum diketahui  kebenarannya. Terlebih saat ini  pemerintah telah mengeluarkan UU  ITE pasal 28 ayat 1 yang bisa  menjerat siapa saja yang ikut  menyebar luaskan konten hoax  Atau kasus lainnya adalah saat kita  mengira kita telah menyebarkan  informasi bermanfaat malah  berujung menyebarkan hoax tanpa  kita sadari” Tutur Maretta Andini.

Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan tanya jawab oleh para siswa serta menonton video edukasi mengenai langkah-langkah mencegah penyebaran hoax

dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline