Sebagai pelaksanaan dari Tri Dharma perguruan tinggi, Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM dengan tema " Penyuluhan Hukum Bermedia Sosial Terhadap Pencegahan Hoax Menurut UU ITE Bagi Pelajar Yayasan Pendidikan Josua". Kamis (19/05/2022)
Tim PKM ini diketuai oleh Denisya Aprilia dan beberapa anggota antara lain Fadila Rijkia Latuconsina, Fahrul Arifin dan Maretta Andini serta dibimbing oleh Bapak Risky Dwi Pradana, S.HI., M.Si. selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Kegiatan ini berlokasi di Yayasan Pendidikan Josua, Jl. Kota Bambu Utara II No.8, RT 16/RW 03, Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Kegiatan PKM tersebut dihadiri 30 siswa, Kegiatan PKM ini disambut dengan antusias positif oleh seluruh siswa. Denisya dan kawan-kawan memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMK Josua mengenai mengenai bahaya penyebaran berita hoax dalam menggunakan media sosial dengan meninjau pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pemaparannya, para mahasiswa memberikan edukasi dalam pencegahan informasi hoax. Yakni dengan membudayakan membaca lebih dalam tentang persoalan yang dibahas agar tidak terpengaruh dengan berita miring (hoax).
“Agar mendapatkan inti sari dari sebuah berita, kita dituntut teliti memahami keseluruhan teks tersebut. Seringkali tajuk utama berita/artikel dibuat melenceng dari isinya hanya agar kita tertarik membacanya. Bayangkan jika kita tidak membaca isinya dan hanya menyebarkan headline dari berita/artikel tersebut. Hal ini merupakan ciri awal penyebaran hoaks” Terang Denisya Aprilia selaku ketua PKM
Para mahasiswa juga memberikan himbauan bahwa penyebaran berita hoax dilarang oleh Undang-Undang khususnya Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jangan mudah tergoda untuk membagikan tautan ataupun informasi yang belum diketahui kebenarannya. Terlebih saat ini pemerintah telah mengeluarkan UU ITE pasal 28 ayat 1 yang bisa menjerat siapa saja yang ikut menyebar luaskan konten hoax Atau kasus lainnya adalah saat kita mengira kita telah menyebarkan informasi bermanfaat malah berujung menyebarkan hoax tanpa kita sadari” Tutur Maretta Andini.
Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan tanya jawab oleh para siswa serta menonton video edukasi mengenai langkah-langkah mencegah penyebaran hoax