Lihat ke Halaman Asli

Fahri AbrarSeptiadi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dampak Adanya Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Diperbarui: 3 November 2022   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dream.co.id

Ditulis oleh Fahri Abrar Septiadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang ( UNISSULA) & Dr.Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula )

Kehadiran Tenaga Kerja Asing di Indonesia sudah lama ada di Indonesia. Kehadiran Tenaga Kerja asing (TKA)  ini adalah bentuk ataupun cara untuk mempengaruhi iklim investasi yang ada di Indonesia, yang dimana sebagai pendorong investor untuk menanamkan modal dalam rangka pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Kita sebagai Masyarakat Indonesia harus menghormati dan menghargai kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia yang dimana berhak mendapatkan perlindungan , mendapat dukungan untuk bekerja di Indonesia , serta mendapatkan jaminan sosial sehingga tenaga kerja asing mendapat jaminan hukum selama bekerja di Indonesia agar tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif untuk para tenaga kerja asing.

Saat Ini , Tenaga Kerja asing yang ada di Indonesia bertambah banyak dan sulit untuk dihindarkan karena ada beberapa faktor tersebut yaitu adanya tenaga kerja asing di Indonesia berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan dalam penguasaan dan alih teknologi yang merupakan proses berlanjut dan berkesinambungan, ketenagakerjaan untuk lowongan pekerjaan semakin luas dan berkembang dengan adanya tenaga kerja asing, serta kurang tersedianya tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tersedia. 

Begitu juga dengan adanya Tenaga kerja asing di Indonesia, tentunya menguntungkan dari perusahaan tersebut dikarenakan menggunakan mesin-mesin canggih yang dibawa dari negara asal mereka sehingga pekerjaan tersebut dapat bekerja dengan cepat dan kondusif.

Dampak adanya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia tentu saja ada dampak negatif dan kekurangannya. salah satunya yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, akan membuat sempitnya lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja lokal atau Indonesia dan mendapat persaingan dari tenaga kerja asing yang dimana makin bertambah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi kecemburuan sosial untuk tenaga kerja Indonesia yang dimana lebih memilih tenaga kerja asing dibandingan tenaga kerja lokal. 

Oleh karena itu sah-sah saja jika tenaga kerja Indonesia merantau ke negara lainnya untuk mendapatkan pekerjaan yang dibutuhkan serta fasilitas yang cukup untuk tenaga kerja Indonesia di negara lain. 

وَلِكُلٍّ دَرَجَٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوا۟ ۖ وَلِيُوَفِّيَهُمْ أَعْمَٰلَهُمْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya: "Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan." (Surat Al-Ahqaf ayat 19)

Dengan cara bekerja di negara lain, Tentunya Tenaga kerja Indonesia harus mampu mempunyai mental di dunia kerja, memperluas jaringan kerja, tingkatkan kemampuan bahasa inggris dan mampu mengembangkan diri sendiri.

Berdasarkan data yang telah disurvei dan dicatat, tenaga kerja asing (TKA) yang ada di indonesia sebanyak 96,57 ribu pekerja hingga bulan mei 2022. Tenaga kerja asing tersebut bekerja di berbagai sektor-sektor , terdapat 21,63 ribu TKA bekerja sebagai konsultan/advisor, sebanyak 20,48 ribu TKA bekerja sebagai manager, 9,05 ribu TKA sebagai direksi serta 701 TKA menjabat sebagai komisaris.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline