Salah satu acara televisi di Indosiar mendapat serangan kritik dari netizen Indonesia. Sinetron "Suara Hati Istri" dinilai tidak pantas tayang di TV karena pemeran seorang istri masih berusia di bawah umur.
Netizen Indonesia cukup kritis dalam menilai sesuatu yang dirasa terdapat kesalahan dalam segala hal. Contohnya pada masalah yang sedang dihadapi stasiun TV Indosiar. Tayangan sinetron Suara Hati Istri menuai kritik dari netizen, karena kesalahan pemilihan pemeran seorang istri dalam sinetron tersebut. Pemeran Zahra sebagai istri ketiga yang bernama asli Lea Ciarachel saat ini masih berusia lima belas tahun. Wajar jika netizen geram, karena memang pemeran seorang istri seharusnya di atas umur delapan belas tahun. Apalagi pemeran Zahra beradu akting dengan pemeran suaminya yang bernama asli Panji Saputra berusia tiga puluh sembilan tahun.
Karena permasalahan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak menerima laporan terkait masalah sinetron Suara Hati Istri yang dinilai kampanyekan Pedofilia. Pihak KPI menegaskan bahwa tidak ada aturan yang spesifik pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) maupun Standar Program Siaran (SPS) terkait penggunaan artis di bawah umur dalam sebuah sinetron.
Tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan ini memang layak dilaporkan dan ditindaklanjuti. Karena tayangan tersebut memang seakan-akan pro dengan Pedofilia dan bahkan bisa disebut sebagai pornografi anak. Konten yang berisi Pedofilia tidak dibenarkan secara moral maupun legal.
Kesalahan yang dilakukan Indosiar telah melanggar beberapa aturan yang ada, dimana aturan-aturan ini menjamin dan mengawasi program-program siaran di Indonesia. Yang pertama melanggar UU 44 tahun 2008 (UU Pornografi) BAB II Pasal 4 Ayat 1, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11, tentang larangan memproduksi dan mempertontonkan sesuatu yang bermuatan pornografi khususnya yang melibatkan anak. Kedua telah melanggar UU 33 2009 (UU Perfilman) BAB III Pasal 6 huruf B dan Pasal 7 tentang aturan pencantuman kriteria penonton sesuai usianya.
Dampak buruk bagi penonton khususnya anak di bawah umur sangatlah besar. Apalagi pengaruh jam tayang pukul 18.00 WIB, dimana saat itu banyak anak dibawah umur menonton televisi, yang akan menganggap tayangan itu adalah hal yang wajar. Dengan begitu bisa dipastikan banyak anak yang beranggapan Pedofilia biasa terjadi di kalangan masyarakat kita.
Tidak hanya soal Pedofilia, tapi juga pemahaman tentang pernikahan yang membuat anak dibawah umur menginginkan melakukan pernikahan dini. Nyatanya, pernikahan dini tidak diperkenankan di Indonesia karena batas minimal usianya harus berumur sembilan belas tahun. Jika dinilai dari sisi psikologis pernikahan dini sangat tidak dianjurkan, walaupun atas izin orang tuanya. Karena bisa dibilang pernikahan dini atas ijin orang tuanya merupakan tindak kekerasan terhadap anak. Memang anak berusia di bawah umur belum mengerti apa itu pernikahan, problem solving, apalagi masalah fisik dan emosional yang belum matang. Pernikahan yang dianggap matang ketika prianya berusia dua puluh lima tahun dan wanitanya berusia dua puluh satu tahun.
Seakan berjalannya waktu masalah ini telah dibicarakan oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF). Akhirnya Indosiar dan Rumah Produksi terkait membuat keputusan untuk mengganti pemeran Zahra yang semula pemerannya berusia lima belas tahun, digantikan oleh Hanna Kirana yang berusia dua puluh tiga tahun.
Meski pergantian pemeran sudah dilakukan, rasanya kurang memuaskan hati netizen. Masih banyak yang menuntut agar sinetron Suara Hati Istri ini diberhentikan, karena alasan alur cerita yang menampilkan anak berusia tujuh belas tahun menjadi seorang istri ketiga dari pria dewasa di sinetron tersebut. Seharusnya memang alur cerita juga diperhatikan agar evaluasi yang dilakukan benar-benar sesuai aturan yang ada.
Tayangan TV saat ini dirasa haus akan tayangan yang berkualitas, karena kebanyakan menampilkan sensasi yang tidak jelas. Seharusnya memang tayangan televisi memberikan edukasi bagi penontonnya terkait program Pemerintah, bukan menampilkan tayangan yang tidak pantas. Karena memang stasiun TV bisa menjadi media bagi pemerintah untuk mewujudkan informasi yang mengedukasi masyarakat dan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga Pemerintah dengan tujuan menghadirkan tayangan-tayangan yang mengandung informasi yang positif dan berdampak baik terhadap penonton khususnya masyarakat Indonesia sendiri.