Lihat ke Halaman Asli

Wow! Dua Produk Ini Ternyata Punya Tagline Serupa

Diperbarui: 8 Juni 2017   00:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Waw menarik! Mungkin itu kata yang terlintas di benak saya saat menemukan sesuatu yang menggelitik. Kemarin, tepatnya  Selasa (6/6) yang juga bertepatan dengan ultah Raisa saya dipinjamkan oleh teman, sebuah majalah investigasi ternama di Indonesia. Nah, pada malam ini, saat ayah saya hendak memakan nasi kotak berisi ayam bakar yang dibawanya sepulang buka puasa bersama, ada hal menarik yang saya temukan. Dimana letak menariknya?

Tara! Saat saya melihat tulisan yang terdapat di kemasan nasi kotak tadi, ada sebuah tagline  yang mengingatkan saya pada sebuah majalah. Sontak saja saya langsung mencari majalah tadi. Yap, ternyata benar, saya menemukan ada kemiripan di kemsaan dua produk yang disebutkan tadi, yakni tagline yangserupa. Kesamaan tersebut cukup menarik bagi saya. Bisa dilihat pada kalimat taglinenya. "ENAK DIBACA DAN PERLU" (majalah) dan yang satu lagi "Enak Dimakan & Perlu!" (kemasan nasi kotak), wow serupa ya!. Urusan yang lebih dulu memakai tagline ini mungkin tak perlu kita diperdebatkan ya.

Dok. Pribadi

Yang saya tau, sebuah produk memang mesti memiliki tagline agar produknya dikenal dan diingat oleh khalayak. Contohnya: sepatu yang memiliki tagline "Just Do It" dan tagline teh kemasan botol yang tidak asing "Apapun makanannya minumnya teh blab la bla". Dengan hanya membaca atau mendengar tagline tersebut kita pasti paham ya  produk yang dimaksud.

Nah, yang jadi pertanyaan apakah dengan tagline yang serupa dapat berpengaruh besar ke produknya? Saya rasa tidak, karena mungkin saja khalayak tidak mempermasalahkan.  Kalo ditanya terkait serupanya tagline dua produk tersebut, apakah melanggar hak cipta, sepertinya tidak melanggar, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta"), yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a.    buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g.    arsitektur;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline