Lihat ke Halaman Asli

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Hal mendesak Yang Harus Segera Dituntaskan.

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13651523052065125854

Indonesia adalah negara eksotis yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan budaya tradisi masyarakat yang menghormati alam. Tidak heran kalau para pendahulu kita memproklamirkan negeri ini sebagai negara agraris dan menjadikan lahan pertanian sebagai tulang punggung kehidupan masyarakatnya. Sejak dahulu, sebagian besar masyarakat kita telah menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian dan menjadikan petani sebagai profesi turun temurun. Peran petani sebagai garda terdepan penyedia pangan nasional sangatlah besar. Namun jasa para petani yang sangat besar ini seolah berbanding terbalik dengan realitas kehidupannya sehari-hari. Petani Indonesia masih akrab dengan kemiskinan, mayoritas merekaadalah petani gurem,dan hanya memiliki lahan kurang dari setengah hektar.

Sulitnya akses petani terhadap permodalan, semisal kredit perbankan, lebih disebabkan sektor pertanian dianggap beresiko tinggi untuk merugi. Selain itu kurangnya akses informasi pasar, kerap merugikan petani karena mendapat harga lebih mahal di atas harga pasar. Kelembagaan ekonomi petani yang diharapkan mampu menyediakan sarana produksi, ternyata hanya bersifat pragmatis akibat pendekatan top down. Selain itu pola pikir sebagian besar petani kita yang cenderung statis dan sulit berubah menyebabkan keberadaan mereka sebagai mitra penyuluh semakin sulit diharapkan yang pada ujungnya makin memperparah posisi mereka. Sehingga wajar saja kalau sebagian masyarakat kita masih menganggap petani sebagai pekerja kotor, jauh dari kota, kelompok ekonomi lemah dan tidak memiliki masa depan cerah.

Intinya, banyak persoalan dan tantangan yang dihadapi petani terkait peningkatan kesejahteraan hidup mereka. Kebijakan atau regulasi diperlukan bukan sekadar bertujuan meningkatkan produksi pertanian, namun turut melindungi dan memberdayakan petani menuju kemandirian ekonomi. Maka dari itu, hal ini merupakan hal yang sangat mendesak untuk segera direalisasikan.

Saat ini RUU perlindungan petani sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas nasib para petani yang selama ini hidup dalam kemiskinan. Oleh karenanya, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus segera dituntaskan dan disahkan. Karena RUU ini bisa menjadi pintu masuk kedaulatan petani Indonesia dan tentunya kedaulatan pangan Indonesia. Karena yang pasti, jika Petani Makmur, Negara Kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline