Senin 27 februari mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Univeristas Ahmad Dahlan (UAD) Tematik PPH unit I.C.3 yang ditugaskan di desa wareng tepatnya disusun wareng 3, mahasiswa yang tergabung dalam sebuah tim dikhususkan untuk membantu atau mendampingi warga utnuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Kegiatan ini baru pertama dilakukan di desa waren, adapun kegiatan ini ditujukan supaya umkm dapat bersaing secara luas dan menjamin kehalalan produk yang dimakan sehingga aman untuk dikomsumsi umat islam.
Kelurahan wareng sendiri merupakan keluarahan yang terletak di kabupaten gunung kidul, kecamatan wonosari.
Umkm didesa wareng sendiri bermacam macam dari jajanan maupun produk olahan, namun yang masuk kedalam kriteria untuk diajukan sertifikat halalnya hanya sedikit, hal itu menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran pangan halal, dengan begitu perlahan masyarakat akan sadar pentingnya untuk mengkomsumsi makanan yang halal.
Keripik Kulpi (Kulit Lumpia) buatan mas frendy memenuhi kriteria untuk diajukan sertifikasi halal, karena bahan-bahan yang dipakai sudah mempunyai label halal, dari minyak yang dipakai, tepung, dan penyedap lainnya.
Proses pendampingan juga tidaklah mudah karena harus melalui proses mengumpulkan berkas, dari menyiapkan atau membantu membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan PIRT.
Berkas-berkas yang sudah disiapkan tadi menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dan diajukan ke web sihalal melalui pendampingan self declare. Status produk yang diajukan sudah disubmit di sihalal dan menunggu sertifikat halal terbit.
Melalui kegiatan pendampingan self declare ini, tim KKN Tematik PPH UAD 102 unit I.C.3 diharapkan UMKM di desa wareng ini mampu menembus pasar yang luas seperti ke pasar tradisional maupun pasar modern dan juga ke supermarket. Selain itu juga dapat menambah peningkatan penjualan dan aman juga buat dikomsumsi masyarakat karena terjamin kehalalan nya.
Muhammad saddam firmansyah selaku ketua kkn uad 102 unit I.C.3, mengatakan, "tujuan di adakannya sertifikasi halal ke umkm yang pasti agar umkm di desa wareng 3 mendapatkan sertifikat halal dari MUI , sehingga aman untuk di konsumsi oleh umat islam dan supaya umkm dapat bersaing secara luas di pasaran."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H