Pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing tidak hanya berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum, tetapi sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak Orang Asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terlebih dalam masa pandemi global Covid-19, termasuk salah satunya lalu lintas orang keluar masuk wilayah suatu negara tak terkecuali di Indonesia.
Di dalam masa pandemi covid, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap memiliki tugas keimigrasian terhadap orang asing. Dalam hal ini imigrasi memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing baik terkait keberadaaan maupun kegiatan orang asing tersebut.
Dalam pasal 68 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi "Pengawasan Keimigrasian dilaksankan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan pengumpulan,pengelolan serta penyajian data dan informasi, penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau pencegahan, pengawasan terhadap keberadaaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, pengambilan foto dan sidik jari; dan kegiatan lagi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengawasan Keimigrasian terhadap terhadap Orang Asing menurut Permenkumham RI No 4 Tahun 2017 Tentang Cara Pengawasan Keimigrasian dibagi menjadi administratif serta lapangan. Pengawasan Administratif terhadap Orang Asing yakni dilakukan dengan cara
- Pengumpulan, pengelolan serta penyajian data dan Informasi terkait Orang Asing tersebut
- Penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai pencegahan dan Penangkalan
- Pengambilan Sidik jari
Sedangkan Pengawasan Lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan
- Pengawasan Lapangan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi pengecekan
- Keberadaan Orang Asing
- Kegiatan Orang Asing
- Kelengkapan dokumen perjalanan atau Izin Tingal yang dimiliki
Dalam melakukan pengawasan kewajiban untuk melakukan pengawasan Keimigrasian maka dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing yang dikenal dengan nama TIM PORA sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah yang beranggotakan terdiri atas Badan atau Instansi Pemerintah terkait.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing bahwa pembentukan TIM PORA dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu penggunakan teknologi informasi untuk melakukan pengawasan Keimigrasian juga diperlukan seperti penggunaan Aplikasi APOA. Dari Aplikasi APOA petugas dapat mengetahui keberadaaan Orang Asing. Pada masa pandemi Covid -- 19 ini petugas dapat melakukan pengawasan keimigrasian tetap mengedepankan protocol kesehatan dengan menggunakan masker dan sarung tangan Ketika melakukan pengawasan lapangan
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 2016. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 Tahun 2016 TENTANG TIM PENGAWASAN ORANG ASING.Jakarta.