Lihat ke Halaman Asli

fahri reza

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Kayong Utara

Diperbarui: 28 Desember 2021   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Lalu Lintas manusia menjadi hal yang lumrah dalam era globalisasi yang semakin terbuka ini. Terbukanya kerja sama antar negara seperti bebas visa dan banyaknya proyek strategi Nasional memungkinkan terjadinya perpindahan baik itu dari segi barang, jasa dan manusia yang semakin masif. Keterbukaan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi Indonesia seperti meningkatnya devisa negara namun juga turut menghadirkan beberapa ancaman bagi Negara Republik Indonesia.

Dalam rangka pengawasan keingrasian serta untuk menciptakan stabilitias keamanan, ketertiban umum, kedaulatan negara dan untuk meminalisir terhadap dampak negarif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada pada wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy. Berdasarkan prinsip ini, hanya Orang Asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945.

Masuknya tenaga kerja asing tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Dari sisi positif, tenaga kerja asing bisa memberikan pengetahuan / transfer ilmu sehinengga dapat meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja Indonesia. Tidak hanya itu dari segi investasi masuknya perusahaan asing akan memberikan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja di Indonesia.

Pengawasan Orang Asing secara umum mempunyai pengertian melakukan pengawasan terhadap Orang Asing yang masuk, keluar, keberadaan dan kegiatannya di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing maupun lembaga asing didaerah tentunya bukan merupakan tugas dan tanggung jawab satu instansi pemerintah saja akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab lintas Kementerian dan Lembaga. Dengan luasnya cakupan wilayah kerja Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang ini memungkinkan timbulnya celah bagi orang atau lembaga asing untuk melakukan kegiatan yang ilegal dan akan mengganggu stabilitas daerah bahkan negara.

Untuk mencegah hal tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan kewajiban untuk melakukan pengawasan Keimigrasian maka dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing yang dikenal dengan nama TIM PORA sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah yang beranggotakan terdiri atas Badan atau Instansi Pemerintah terkait.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing bahwa pembentukan TIM PORA dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indoensia

untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan pengawasan orang asing tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mengadakan Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kayong Utara

  • MAKSUD DAN TUJUAN
  • Maksud dari kegiatan Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat  Kabupaten Kayong Utara untuk merealisasikan program kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, serta menjalin kerja sama antar Lembaga atau Instansi Pemerintah terkait di tingkat Kabupaten
  • Tujuan pelaksanaan Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019 adalah untuk :
  • Dapat dilakukan deteksi dini, pencegahan dan penindakan berbagai ekses negatif dari lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing berupa pelanggaran dan /atau kejahatan Tindak Pidana Keimigrasian dan bentuk tindak pidana kejahatan lainnya;
  • Dapat dilakukan tukar menukar informasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET) sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menyusun kebijakan selanjutnya; dan
  • Dapat menjadi jembatan kepentingan sektoral masing-masing instansi dengan mengedepankan koordinasi dan sinergitas sebagai koridor dalam pengambilan keputusan dari setiap masalah yang berkembang.
  • Menjalin sinergitas dan kemitraan antara masyarakat , pemerintah dan lembaga terkait dalam memantau proses masuk dan keluar asing di wilayah Kabupaten Ketapang khususnya di Tingkat Kabupaten.
  • RUANG LINGKUP

Ruang lingkup kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) meliputi koordinasi pengawasan orang asing terkait dengan berbagai unsur mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, meliputi :

3.1    Unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3.2    Unsur Pemerintah Daerah;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline