Lihat ke Halaman Asli

fahri reza

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Sosialiasi APOA Berbasis Android dengan Menggunakan QR Code pada Hotel dan Penginapan di Ketapang dan Kayong Utara

Diperbarui: 31 Desember 2021   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Semenjak pandemi Covid-19 datang ke Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menerapkan pembatasan perjalanan dari dan ke International. Dalam masa pandemi ini Direktorat Jenderal mengeluarkan beberapa terobosan untuk memudahkan pemohon baik WNi dan WNA Imigrasi yakni  pengajuan visa dengan e-visa dan peneraaan Izin tinggal dalam bentuk sticker.

Kebijakan penerapan sticker izin tinggal di paspor adalah untuk memudahkan pegawai Kantor Imigrasi ketika melakukan pengecekan izin tinggal di lapangan. Tidak hanya itu saja dalam bidang pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengeluarkan terobosan dalam hal pelaporan orang Asing. Sebelumnya untuk pelaporan Orang Asing hanya dapat melaui website : https://apoa.imigrasi.go.id/ sekarang dapat diunduh di google playstore dengan keyword "APOA"

Implementasi dan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis Android dengan Menggunakan QR Code pada Hotel dan Penginapaan di Ketapang dan Kayong Utara.

Sosialisasi pelaporan APOA di area Ketapang dan Kayong Utara ini untuk meningkatkan kesadaran dan meningkatkan peran partisipasi aktif masyarakat terhadap pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia dan dilaksanakan pada tanggal 05 Juni -09 Juli 2021. APOA sendiri adalah aplikasi yang diciptakan dalam rangka untuk memberikan kemudahan akses bagi pihak pengelola/manajemen hotel/penginapan, penjamin, ataupun perseorangan untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi. Aplikasi APOA ini untuk memudahakan pemilik  ataupun pengurus penginapan hotel dalam melaporkan keberadaan Orang Asing yang tinggal di penginapan.

Jika aturan ini tidak diindahkan sesuai dengan pasal 117 Undang -- Undang 06 Tahun 2011 yakni jika pemilik  atau pengurus tempat penginapan tidak memberikan keterangan atau data yang valid mengenai keberadaaan orang asing di tempatnya makan dikenai sanksi berubah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah).

Dalam implementasi dan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis Android dengan Menggunakan QR Code pada Hotel dan Penginapaan di Ketapang dan Kayong Utara diharapkan pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan dapat memberikan informasi secara cepat kepada Kantor Imigrasi Ketapang terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang menginap ditempatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut Langkah Langkah untuk mengunakan APOA berbasis android

  • Download di google Play/ playstore  dengan keyword "APOA"
  • Pelapor melakukan login APOA
  • Klik Lapor WNA (Scan Qr Code yang ada di Paspor)
  • Data WNA akan muncul
  • Jika Ketika scan tidak muncul maka input manual nama dan nomer Paspor WNA yang akan dilaporkan
  • Masukan data tujuan kedatangan, tanggal check in ,check out , durasi menginap dan keterangan
  • Pada kolom keterangan boleh diisi tujuan kedatangan seperti berwisata, bisnis dll
  • Lalu Klik simpan, data akan berhasil di simpan

Pada tampilan awal halama APOA berbasis android akan ada stastik dari periode pelaporan Orang asing yang telah dilaporkan oleh pihak pengelola maupun pengurus dari Hotel ataupun penginapan

Dan dimenu laporan , pelapor dapat mengunduh dalam bentuk excel atapun pdf untuk bisa dilaporkan ke pihak manajerial hotel maupun penginapan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline