Ting-tong ting-tong suara gadget gue, lekas gue raih gadget yang manja itu. Maklum gadget jaman sekarang, pengennya dielus-elus mulu. Padahal sifat manjanya itu ngga sepadan dengan staminanya yang sering drop dan seneng banget deket-deket colokan. Gue penasaran kabar apa yang dibawa dia tengah-tengah malam kayak gini. Fiuh... ternyata hanya pemberitahuan tentang tanggal istimewa hari ini. Gue pikir sih ngga ada keistimewaan apa-apa di hari setelah minggu. Ya, hari senin, hari yang paling gue benci daripada hari-hari yang lain. Karena senin lah yang membuat gue kembali ke rutinitas dan aktivitas monoton lainnya. Gue ngga tau entah siapa yang mulai dan kapan dimulai peraturan seperti itu.
Oh iya, balik lagi dengan kabar tengah malam dari si gadget manja, dia ngabarin bahwa hari ini adalah Hari Konsumen Nasional. Di pikiran gue pun langsung terpikir dengan diskon besar-besaran dan promo-promo yang menggiurkan. Maklum gue orang perantauan yang harus licik dalam hal pengeluaran. Setelah gue browsing-browsing bentar, ternyata feeling gue kali ini meleset. Yang dimaksud Hari Konsumen Nasional (Harkonas) adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. Selain itu penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya. Serta mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Nah, sekarang gue tau apayang dimaksud dengan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Gue setuju banget dengan adanya Harkonas ini, karena perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas, dan belum lagi berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya. Dan pada akhirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kemudian ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hooaahm… mata gue sepertinya sudah mulai berontak, dan punggung gue juga berasa berat banget. Sekian dulu dari gue, tulisan ngelantur ini sangat tidak disarankan untuk dibaca. Kalau mau membaca dan ingin tahu lebih detail lagi, silakan kunjungi laman www.harkonas.id.
( Sumber: www.harkonas.id )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H