Lihat ke Halaman Asli

Larangan Nikah Beda Agama

Diperbarui: 14 Mei 2023   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

klikhukum.id

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah yang sangat penting dan memiliki tujuan untuk membentuk atau menciptakab keluarga yang harmonis dan berbahagia. Namun, pernikahan yang dilakukan dengan orang yang berbeda agama adalah suatu hal yang dilarang dalam agama Islam. Hal ini jelas tercantum dalam Al-Quran.

Surat Al-Baqarah ayat 221 disebutkan, "Janganlah kamu kawin dengan wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya perempuan yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang musyrik (pria) dengan wanita-wanita mukmin, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya laki-laki yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Dalam ayat tersebut, Allah melarang umat Islam untuk menikah dengan wanita musyrik atau pria musyrik, sebelum mereka beriman. Hal ini untuk menjaga keutuhan dan kemurnian agama Islam. Pernikahan dengan orang yang berbeda keyakinan dapat menimbulkan perbedaan dalam keyakinan dan kepercayaan, yang dapat menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Selain itu, dalam Surat Al-Maidah ayat 5 juga dijelaskan, "Hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi kitab itu halal bagimu dan makananmu halal pula bagi mereka. Dan (dihalalkan pula) wanita-wanita yang mukmin, baik dari golongan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu maupun dari golongan orang-orang yang tidak diberi kitab, jika kamu telah memberikan maskawinmu kepada mereka dengan ikhlas karena ingin menikahinya, bukan karena hendak berzina atau hendak mengambil selir."

Dalam ayat ini, Allah memperbolehkan umat Islam untuk menikah dengan wanita mukmin baik dari golongan yang diberi kitab atau golongan yang tidak diberi kitab, dengan syarat bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan niat yang ikhlas dan diiringi dengan pembayaran maskawin yang layak.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai suatu ikatan suci yang tidak hanya melibatkan hubungan antara dua individu, tetapi juga hubungan antara dua keluarga dan umat Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami larangan menikah dengan orang yang berbeda agama, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Quran. Melanggar larangan ini dapat menyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan dalam keluarga dan umat Islam secara keseluruhan.

Penulis 

Fahmi Khoizuron & Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline