Islam dan politik merupakan dua hal yang kerap kali disorot dan diperbincangkan oleh berbagai kalangan, terutama kalangan akademisi. Berbagai isu perpolitikan yang muncul di berbagai kalangan umat islam ini muncul dikarenakan agama Islam, di satu sisi menjadi pengatur urusan keilahiah-an, mengatur peribadatan, yang haq dan batil, di sisi lain mengatur pula mengenai urusan politik maupun mu'amalah antar sesama makhluk sosial.
Politik juga merupakan salah satu bagian dari sebab adanya suatu negara. Permasalahan yang sering timbul pada akhir-akhir ini adalah, banyak yang kemudian meragukan akan terciptanya suatu sistem perpolitikan yang baik apabila bercampur baur dengan agama, begitupun sebaliknya. Permasalahan lain timbul dari sebagian kalangan muslim yang menuntut akan sebuah keharusan untuk dibangunnya sebuah bentuk pemerintahan khilafah. Contoh nyata permasalahan-permasalahan ini berada pada pundak negara kita sendiri, yaitu Negara Indonesia.
Sebetulnya, antara politik dan agama Islam merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dan akan terus memiliki hubungan antar satu sama lainnya. Politik dapat dikatakan sebagai cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. Hal ini sejalan dengan apa yang dicita-citakan oleh agama Islam, yaitu menciptakan kemaslahatan yang bukan saja masalah ukhrawi, melainkan masalah kemaslahatan manusia di dunia.
Islam dapat dikatakan sebuah agama yang sangat-sangat ideal untuk diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa adanya keterkaitan Islam dengan dunia perpolitikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Islam adalah sebagai pengatur urusan kehidupan dunia dan akhirat manusia. Bertolak belakang dengan paham sekularisme yang memisahkan kedua urusan tersebut dengan tidak memberikan porsi bagi agama untuk mengatur bidang sosial, politik, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, dsb.
Bukti historis mengenai hal ini adalah sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. dalam membangun Negara Madinah Al-Munawwaroh dengan dibuatnya konstitusi atau piagam Madinah. Piagam ini merupakan dokumen politik yang telah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad selama kurun waktu seribu empat ratus dua puluh lima tahun lamanya. Piagam ini pulalah yang telah menetapkan adanya kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berserikat, dan pelarangan akan tindak kejahatan.
Dengan piagam itu, kota Madinah menjadi tempat yang memiliki peradaban tinggi karena benar-benar telah menghormati seluruh penduduk yang berdomosili di dalamnya. Kota Madinah yang semula dipenuhi dengan tindak kejahatan, kekerasan dan peperangan menjadi kota yang menjunjung tinggi hak dan egaliter. Menurut al-Sayyid Muhammad Ma'ruf al-Dawalibi seorang pengajar di Paris University mengatakan bahwa yang paling menakjubkan tentang piagam Madinah adalah memuat tentang prinsip-prinsip perpolitikan umat Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini secara jelas menunjukkan betapa Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin tidak terlepas dari urusan politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H