Lihat ke Halaman Asli

Fahmi Saefudin

Introvert Personality

Mural Aksi Vandalisme atau Seni Jalanan

Diperbarui: 8 Oktober 2021   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan maraknya coretan mural ditembok-tembok jalanan yang memuat pesan kritik terhadap pemerintah. Lalu sebenarnya apa itu mural? bolehkah membuat mural dijalanan atau difasilitas umum? apakah ada dasar hukum yang mengatur aksi ini?

Mural merupakan menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen, biasanya dengan menggunakan pylok atau cat tembok untuk membuatnya. Bentuk mural ini biasa memuat pesan slogan, graffiti, doodle, bahkan kritikan. Dan yang sedang kita bahas yaitu mural kritikan terhadap pemerintah. Pertanyaannya apakah mural termasuk aksi vandalisme atau bukan karena dibuat ditempat fasilitas umum seperti ditembok jalanan?

Sebenarnya streetart atau seni jalanan bukanlah termasuk vandalisme jika dibuat ditempat yang tepat. Banyaknya para seniman yang mengeluh akan minimnya fasilitas untuk menuangkan bakat mereka, mereka terpaksa melakukan hal itu karena tidak ada fasilitas yang menampung kreatifitas mereka.

Meskipun streetart sering dipandang negatif oleh kebanyakan orang, dijaman sekarang justru malah sudah bayak yang melirik streetart ini dijadikan sebuah karya seni bukan vandalisme lagi. Bukan hanya itu banyak juga para seniman yang sudah bisa menghasilkan uang dari streetart ini. Contohnya seperti membuat lukisan superhero marvel yang dibuat oleh komunitas streetart didepan kantor disney plus indonesia, selain itu ada juga artis yang menekuni hobi streetart graffiti yaitu Denny Cagur.

Lalu apakah membuat mural berisi pesan kritikan terhadap pemerintah bisa dipidana? Sebenarnya mural juga termasuk bagian dari streetart dan pelakunya tidak bisa dipidana! Ada alasan mengapa pelaku pembuatan mural kritikan tidak bisa diberi sanksi hukum. Yang pertama mural merupakan bentuk kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapatnya terhadap kinerja pemerintah, kedua ada tokoh yang berkata bahwa presiden merupakan simbol negara yang tidak boleh dihina, padahal faktanya simbol negara republik indonesia adalah pancasila da bukanlah presiden seperti yang diatur dalam Pasal 36A UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3).Oleh karenanya tidak semestinya aparat melakukan penghapusan mural-mural yang berisi kritikan tersebut. Karena kebebasan berekspresi diindonesia sudah dilindungi oleh konstitusi. Jika ada aparat yang melakukan penghapusan maka itu dianggap sebagai pembungkaman kebebasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline