Negara adalah sebuah tempat yang di tempati oleh sekelompok rakyat atau bisa di katakan warga Negara, sedangkan Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dengan negara.
Negara dan warga negara adalah dua entitas yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Hubungan antara keduanya sangat penting untuk dipelajari, karena menyangkut hak dan kewajiban, serta kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur yang harus dimiliki dalam suatu negara, yakni :
- Harus ada penghuninya (rakyat, penduduk, warga negara, atau bangsa)
- Harus ada wilayah yang ditempati dan dikuasai
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa atau pemerintahan yang berdaulat)
- Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
Keempat unsur tersebut harus dilengkapi dengan unsur deklaratif yang berupa pengakuan dari negara lain.
Fungsi Negara Menurut Montesquieu