Lihat ke Halaman Asli

Fatwa "Ngaco" Kapolri?

Diperbarui: 22 Desember 2016   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa waktu yang lalu kapolri Tito karnavian  mengatakan bahwa  fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak. Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak, jika kita amati pernyataan diatas selaku penegak hukum tampak sekali  kapolri tidak memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan ini sangat berbahaya karena kapolri sama sekali tidak berhak membuat aturan hukum sendiri bahkan membuat fatwa baru diluar kewenangannya  karena tugas Polri itu mestinta menagakkan aturan dan Hukum yang berlaku ditengah masyarakat

Kemudian mari kita merujuk pada salah satu hadits rosulullah

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)

Sebagai pembanding mari kita perhatikan pernyataan Busyro muqoddas seorang pakar hukum yang juga mantan ketua KPK,  Menurut  Busyro  hukum itu  ada empat, salah satunya hukum agama, lalu yang dikeluarkan oleh MUI adalah fatwa agama, tentu ini hukum positif

Beberapa fatwa yang disampaikan MUI  itu sangat jelas ditujuakan kepada seluruh Ummat Islam Jika  ummat tidak lagi mengikuti ulamanya dan lebih patuh pada penguasa dan  pimpinan parpol  saja maka tidak akan ada lagi pengawal moral di republik kita ini  dan spirit  revolusi mental pasti gagal Total alias terkubur dan mati.

Menurut saya Fungsi Fatwa itu untuk  memperjelas hukum terhadap sesuatu yang belum di hukumi dalam Alqur'an dan Hadits atau untuk menberi penjelasan atau mempertegas sesuatu yang masih abu-abu dengn methode yang sudah disepakati oleh  para ulama dan ilmuan sesuai disiplin ilmunya masing-masing                       

Jadi sudah sewajarnya Jika fatwa MUI itu harus diikuti oleh seluruh Ummat islam termasuk kapolri jika meyakini dirinya sebagai seorang muslim dan ummat agama lain harus menghormati dan menghargai aturan yang ada dalam agama islam sebagai wujud kebhinneka tunggal ikaan kita

Namun jika  terdapat penolakan pribadi menurut saya cukup disimpan dalam hati, atau jika pihak tertentu  memiliki ilmu yang mumpuni sebaiknya mengajukan perbandingan hukum yang bisa diajukan kepada  majelis Fatwa MUI ,

 Jika ada yang mempertanyakan terakit fatwa MUI  yang berjumlah  ribuan itu  sangat wajar karena itu Fatwa yang dikeluarkan MUI menjadi hukum yg mengikat kehidupan yang pertanggung jawabannya juga dunia dan akhirat , sama seperti aturan hokum perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari pusat hingga daerah juga ribuan tapi bedanya aatauran  itu  konsekwensinya jika dilannggar akan berhadapan dengan pengadilan yang bersifat duniawiyah

Oleh karena itu penetapan  fatwa itu dilakukan secara Hati-hati dan tidak bisa dicabut sebelum ditemukan dalil yang lebih kuat... jika ada dalil yang lebih kuat maka dia akan gugur dengan sendirinya

FAHMAN HABIBI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline