Menyikapai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan atas kecurigaannya pada sejumlah pihak yang memanfaatkan aksi Bela Islam III pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang untuk menjadi gerakan makar itu sangat tidak mendasar dan terkesan mengada ada dan berlebihan .
Jika kita pantau di berapa media tito mengatakan "Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk DPR, dan berusaha untuk dalam tanda petik ‘menguasai DPR’," ini disampaikan Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2016) yang diliput beberapa awak media
kalo menurut saya ini bukan makar sebetulnya mohon maaf jika berbeda sedikit
masa aksi atau rencana aksi itu menurut saya hanya selaku rakyat yang juga bagian dari negara hanya menuntut AHOK ditangkap karena indikasi korupsinya tidak diproses dan kasus penistaan agama yang Sudah DISANGKAKAN padanya belum juga dilakukan penangkapan meski ada yang berdalih tidak ada keharusan untuk dilakukan penahanan justru pernyataann itu akan menjadi senjata makan tuan natinya .
sebetulanya tuntutan itu sederhana saja yaitu pihak manapun jangan jadi pelindung ahok , jangan biarkan ahok bicara sembarangan dan menujukkan kepongahannya yang semakin menyakiti rakyat, apalagi tidak ada rakyat memiliki kekebalan terhadap Hukum tapi mengapa urusan ahok di berlakukan berbeda ?
kalaulah saja jokowi tidak tegas dan terkesan melindungi ya sudah pasti konsekwensi yang dihadapi bola panas akan mengarah kepada dirinya selaku Presiden yang mengepalai penegakan Hukum di indonesia
jika ada tuntutan jokowi bertanggung jawab dan ada sebagian yang meminta jokowi mundur itu akibat kekecewaan pada presidennya dan itu sah dan tidakan itu bukanlah prilaku makar karena Bentuk tindak pidana untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Justru yang mampu dan bisa melakukan tindakan kudeta atau penggulingan kekuasaan itu hanya POLRI dan TNI yang emeiliki pasukan dan senjata
Pertanyaannya siapa? yang dituduh bahkan berpotensi memfitnah yang dilakukan oleh kapolri? Ataukah ini bagian dari propaganda? Atau bentuk upaya penghalangan terhadap penyampaian pendapat di mukaa umum? Silahkan berasumsi?