Lihat ke Halaman Asli

Zakat Profesi Menurut Ijtihad Para Ulama' Kontemporer

Diperbarui: 16 Maret 2023   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat Profesi (al-maalu al-mustafad) adalah zakat yang dibebankan kepada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik itu dilakukan perseorangan ataupun bersama dengan suatu lembaga, yang dapat mendatangkan penghasilan yang halal dan telah mencapai nishab (batas minimal wajib mengeluarkan zakat). Contohnya seperti: dokter, insinyur, karyawan, dosen, dan sebagainya.

Jika kita menilik kembali, bahwa ketentuan zakat profesi ini tidak dijelaskan diberbagai kitab klasik. Namun, bukan berarti bahwa zakat profesi ini tidak wajib. Para ulama’ seperti Imam Muhammad al-Ghozali, ulama’ mutaakhirin (ulama’ kontemporer) yakni Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan fatwa MUI nomor 3 Tahun 2003 telah melakukan ijtihad untuk memecahkan persoalan ini dengan tetap berpegang pada kitab-kitab fiqih klasik.

Yang pertama, ijtihad dari Imam Muhammad al-Ghozali yang mengatakan bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat. Hal ini berarti, beliau meng-qiyas-kan zakat profesi kepada zakat petani.

إن مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً؛ فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي، وَالْمُهَنْدِسُ، وَالصَّانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ، وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ --محمد الغزالي، الإسلام وأوضاعنا الإقتصادية، مصر-دار النهضة، الطبعة الأولى، ج، 1، ص. 118

“Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja professional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar”. (Muhammad al-Ghazali, al-Islam wa Audla’una al-Iqtishadiyyah)

            Hal ini tentunya didasarkan pada adanya dalil naqli, yakni firman Allah pada surah al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ  ….

“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 267)

Dan juga didasarkan pada sebuah alasan rasional, bahwa islam telah menetapkan kewajiban zakat terhadap petani. Jika petani saja yang penghasilannya lebih rendah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat, apalagi mereka yang memiliki profesi tertentu yang notabene-nya mendapat penghasilan yang lebih tinggi dari petani. Beliau mengatakan:

“sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan professional seperti seorang dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani selama setahun.”

Sedangkan ijtihad Dr. Yusuf al-Qordlawi yakni bahwa profesi yang mendapatkan penghasilan yang halal wajib untuk dizakati. Hal ini di-qiyas-kan pada zakat al-maal al-mustafid (harta yang diperoleh oleh seorang muslim melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal). Beliau mengatakan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline